Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 23 Apr 2022 - 02:52:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Jumhur Sebut Janji Menaker Cabut Aturan JHT Belum Terpenuhi

tscom_news_photo_1650657131.jpg
Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sampai saat ini belum juga mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Padahal, Menaker Ida Fauziuah sebelumnya telah berjanji akan melakukan revisi Permenaker 2/2022 dan juga mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan harus benar-benar berpihak kepada pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, bukan dengan janji-janji seperti angin surga.

“Menaker sebelumnya berjanji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahwa akan segera mencabut Permenaker No. 2/2022. Namun pada kenyataannya sudah sampai 2 bulan setelah janji tersebut belum juga di cabut," kata Jumhur Hidayat dalam acara diskusi web binar KSPSI dengan tema "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jum"at (22/4/2022).

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyindir Menaker Ida Fauziuah, bahwasanya sebagai pejabat negara harusnya tak butuh waktu lama untuk mengetok palu mencabut suatu kebijakan yang tentunya dianggap bertolak belakang dengan apa yang diinginkan masyarakat luas khususnya kaum buruh.

“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu 5 menit kok ini sampai 2 bulan belum juga ditepati, kemungkinannya ada dua. Karena dungu atau karena gak ada uangnya," sindirnya

Janji pembatalan Menaker Ida Fauziah tersebut, diketahui berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Tak hanya itu saja, Jumhur Hidayat juga menyinggung soal penggunaan dana BPJS Ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko.

Jumhur mengaku khawatir jika nantinya alokasi sebesar 20 persen di aset berisiko itu tidak ‘prudent’ bahkan nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

“KSPSI memiliki 4 juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

tag: #jht  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement