
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, mendukung diselenggarakan rapat pleno PBNU pada 9-10 Desember 2025. Pesantren tersebut merupakan pondok tempat KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Dukungan pleno ini berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, KH. Khoirul Fuad Ahmad tertanggal 7 Desember 2025.
“Kami memberikan dukungan penuh atas Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025, dalam mengambil langkah bagi kebaikan semuanya,” kata Gus Khoirul melalui keterangan suratnya pada Minggu, 7 Desember 2025.
Menurut dia, PBNU sebagai wadah/pimpinan tertinggi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan tertentu.
“Dan karenanya, PBNU harus tetap dijaga dan tegak berdiri terhidar dari “abai” serta madharat yang lebih besar,” tegas dia.
Untuk itu, Gus Khoirul mengimbau kepada semua pihak dimohon menghormati nasehat para sesepuh serta keputusan Jam’iyyah.
“Demi taat organisasi dan keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Sementara Mustasyar PBNU, Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Turmudzi Badaruddin menegaskan dukungan terhadap Syuriyah PBNU yang memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Kepada seluruh para alim ulama, habaib, pemuka agama, masyarakat Nahdliyin dan masyarakat Indonesia, saya atas nama H. M. Turmudzi Badaruddin mendukung putusan Rais "Aam. Karena Rais "Aam adalah yang tertinggi dalam organisasi,” kata TGH Turmudzi.
Sebelumnya, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengaku akan menempuh jalur hukum apabila ruang dialog tidak terbuka dalam polemik pemakzulan sebagai Ketua Umum PBNU. Dia bersikukuh melawan permintaan Rais ‘Aam untuk mundur.
“Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berdasarkan AD/ART dan peraturan PBNU, Gus Yahya menegaskan posisi ketua umum hanya bisa diganti melalui forum muktamar. Oleh sebab itu, ia menolak hasil Rapat Harian Syuriyah karena keputusannya cacat kewenangan
“Soal jabatan ini bukan sesuatu yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah mengenai tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini,” tegas dia.