Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 14:39:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Mau Antrean Berhaji Cepat, Bisa Bayar Rp5-10 Juta

97haji.jpg
Jamaah Haji Akan Berangkat (Sumber foto : istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi VIII DPR mencium praktik kotor di kementerian agama yang bisa mengatur daftar tunggu keberangakatan jamaah haji. Kabar itu menyebutkan pemberangkatan jamaah yang bisa diatur asal mau membayar.

"Informasi yang saya terima, dengan Rp5-10 juta, seorang calon haji bisa memajukan daftar keberangkatannya," ujar anggota Komisi VIII DPR Lalu Gede Syamsul Mujahidin , Jakarta, Senin (6/7/2015).

Gede menyebutkan, dirinya mendapatkan informasi diantaranya laporan masyarakat mengenai hal ini. Dia juga yakin di internal Kemenag hal-hal seperti ini diketahui tapi mereka menutup mata.

"Saya belum yakin sistem yang ada di Kemenag sekarang bisa menjamin masalah antrean ini berjalan normal. Karena itu selain sistem, pengawasan harus terus dilakukan. Kita tak bisa menyerahkan kepada sistem yang dibuat manusia itu," katanya.

Dia berharap aparat hukum menindaklanjuti masalah ini agar masalah ibadah ini berjalan adil. Bahkan DPR sudah menyampaikan sejumlah bukti kepada KPK, sayangnya sampai hari ini belum ada tindak lanjut terutama masalah ini.(ss)

tag: #percepat antrean haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...