Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 14:39:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Mau Antrean Berhaji Cepat, Bisa Bayar Rp5-10 Juta

97haji.jpg
Jamaah Haji Akan Berangkat (Sumber foto : istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi VIII DPR mencium praktik kotor di kementerian agama yang bisa mengatur daftar tunggu keberangakatan jamaah haji. Kabar itu menyebutkan pemberangkatan jamaah yang bisa diatur asal mau membayar.

"Informasi yang saya terima, dengan Rp5-10 juta, seorang calon haji bisa memajukan daftar keberangkatannya," ujar anggota Komisi VIII DPR Lalu Gede Syamsul Mujahidin , Jakarta, Senin (6/7/2015).

Gede menyebutkan, dirinya mendapatkan informasi diantaranya laporan masyarakat mengenai hal ini. Dia juga yakin di internal Kemenag hal-hal seperti ini diketahui tapi mereka menutup mata.

"Saya belum yakin sistem yang ada di Kemenag sekarang bisa menjamin masalah antrean ini berjalan normal. Karena itu selain sistem, pengawasan harus terus dilakukan. Kita tak bisa menyerahkan kepada sistem yang dibuat manusia itu," katanya.

Dia berharap aparat hukum menindaklanjuti masalah ini agar masalah ibadah ini berjalan adil. Bahkan DPR sudah menyampaikan sejumlah bukti kepada KPK, sayangnya sampai hari ini belum ada tindak lanjut terutama masalah ini.(ss)

tag: #percepat antrean haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...