
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya melalui unit siber, untuk menggencarkan patroli siber guna meminimalisir maraknya kasus child grooming, terutama yang terjadi di media sosial.
Menurut Abduh sapaan akrab Abdullah, patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital.
“Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” ujar Abduh, Sabtu (17/1/2026).
Abduh yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan, dorongan tersebut dilandasi empati dan keprihatinannya terhadap pengalaman yang disampaikan oleh Aurelia Moeremans, yang mengungkap pernah menjadi korban child grooming melalui buku memoarnya berjudul Broken Strings.
Menurut Abduh, pengalaman Aurelia tidak boleh dilihat sebagai kasus personal semata, melainkan fenomena gunung es kejahatan seksual terhadap anak khususnya di ruang digital yang masih banyak tidak terungkap.
Selain itu, Abduh mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan bahwa 56 persen anak yang mengalami eksploitasi seksual secara online tidak pernah menceritakan apa yang mereka alami kepada orang dewasa maupun pihak berwenang, termasuk kepolisian. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan korban harus melapor ke mana, rasa malu, serta kekhawatiran akan menimbulkan masalah bagi keluarga.
“Di sini Siber Polri mempunyai peran yang strategis dalam penanganan kasus child grooming di media sosial dengan memantau media sosial, grup chat, forum, dan game online, kemudian mengidentifikasi akun pelaku grooming dan menelusuri pola manipulasi komunikasi mereka kepada anak yang menjadi target sasaran,” tegas Abduh.
Tidak hanya pada bagian penindakan, Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini juga menegaskan agar Polri juga aktif dalam melakukan pencegahan dan pemulihan korban child grooming di media sosial. Pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud child grooming, siapa pelakunya, bagaimana modusnya, kemudian memahami karakter anak yang rentan menjadi sasaran dan menjelaskan mekanisme pelaporan yang aman serta pemulihan korban yang ramah anak.
“Semua itu harus dilakukan Polri dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait,” jelas Abduh.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan bahwa para pelaku child grooming di media sosial harus diberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak. Sanksi tersebut telah diatur melalui UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE dan UU KUHP.
“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” pungkas Abduh.