JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VIII DPR mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sempat menyodorkan sejumlah uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 5 miliar per anggota, dengan syarat tidak melakukan pemotongan ongkos naik haji (ONH).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, bila hal itu merujuk kepada hal negatif sudah seharusnya Komisi VIII melaporkan oknum Kemenag itu ke pihak kepolisian dan KPK guna diproses secara hukum.
"Saya belum tahu kabar yang jelas. Tapi kalau negatif ya laporkan saja ke polisi atau KPK," kata Fadli kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Sebelumnya sumber TeropongSenayan, yakni anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN yang tidak ingin disebutkan namanya, membeberkan kalau kejadian percobaan penyuapan oleh oknum Kemenag terjadi dalam rapat pembahasan ONH di Kopo, Puncak, Jawa Barat sekitar Maret 2015. (mnx)