Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Apr 2026 - 17:28:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Komisi XIII DPR: Kasus PRT Dipolisikan Anggota DPRD Overcriminalization, Potensi Langgar HAM

tscom_news_photo_1776162534.jpg
Willy Aditya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komis XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Refpin yang dipidanakan pihak keluarga Anggota DPRD Kota Bengkulu. Menurut Willy, kasus ini bersifat kriminalisasi berlebihan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Membaca sumber media, uraian dakwaan, dan pembelaan kasus ini dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa kasus ini terlihat Overcriminalization (kriminalisasi berlebihan),” kata Willy Aditya, Selasa (14/4/2026).

Seperti diketahui, kasus PRT
bernama Refpin tengah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. PRT asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan itu kini menjadi terdakwa penganiayaan terhadap anak anggota DPRD.

Kasus ini berawal saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Refpin mengaku memilih pergi karena tidak betah, namun istri dari anggota DPRD sebagai majikannya melaporkan Refpin dengan tuduhan menganiaya sang anak.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 di mana Refpin dituduh mencubit anak mantan majikannya sehingga kabur. Istri anggota DPRD yang dimaksud juga menuduh Refpin mencuri dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta.

Menurut Willy, kasus tersebut seharusnya dilihat secara lebih luas lagi.

“Tindakan PRT, apabila benar seperti yang dituduhkan, tidak menyebabkan dampak berkepanjangan dan traumatis pada anak korban,” tuturnya.

“Justru sebaliknya orang tua anak korban yang akan berdampak traumatis dalam pendidikan anak karena melihat jabatan dan kekayaan bisa dipakai untuk memenjarakan orang kecil,” imbuh Willy.

Pimpinan Komisi HAM DPR itu juga menilai kasus Refpin kental terhadap ketidakseimbangan relasi kuasa antara PRT dengan pemberi kerja yang kebetulan adalah anggota DPRD Bengkulu.

Menurut Willy, kasus yang terjadi pada Refpin berpotensi melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang turut melindungi PRT karena PRT termasuk dalam lingkup rumah tangga (Pasal 2).

“Pelanggaran terhadap UU PKDRT berpotensi disalahgunakan melanggar HAM. Pada kasus ini, ada indikasi terjadinya kekerasan psikis yang menyebabkan PRT merasa ketakutan,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Adapun pihak yayasan penyalur menyampaikan Refpin sempat mendapat tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan saat diperiksa di kantor polisi. Namun Refpin tidak mau mengakui karena merasa tidak melakukannya.

Hal itu disebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Refpin bahkan bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.

Willy kemudian menyoroti soal proses hukum Refpin yang kini sudah sampai di persidangan. Penetapan status tersangka Refpin sebenarnya sempat digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, tetapi hakim menolak permohonan tersebut.

“Dan perlu digarisbawahi dakwaan yang dibuat jaksa pun menyampaikan keraguan bahwa PRT Repfin adalah pelaku karena ommission (pasif) atau commission (aktif),” ujar Willy.

Willy juga menilai kasus Refpin dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice, melalui penetapan oleh hakim setelah diajukan oleh terdakwa atau pembela hukumnya. Hal ini lantaran kasus tersebut sudah diproses pengadilan dan tidak bisa dilakukan mekanisme perdamaian di luar pengadilan.

“Kualifikasi pidana terhadap Refpin sebagaimana uraian pada dakwaan adalah pidana ringan, maka seharusnya persidangan bisa memberikan penangguhan penahanan atau tahanan luar/kota,” ucap Willy.

Lebih lanjut, kasus seperti Refpin ini disebut sangat relevan dengan upaya DPR yang saat ini sedang menginisiasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memberikan pengakuan hukum, status kerja formal, dan jaminan sosial bagi PRT.

Willy menyebut, RUU PPRT bertujuan mencegah eksploitasi, mengatur jam kerja, dan mengatur hubungan kerja yang setara serta harmonis antara PRT dan pemberi kerja.

“Maka kehadiran RUU PPRT yang saat ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR sangat penting agar kriminalisasi berlebihan seperti yang terjadi dalam kasus Refpin tidak kembali terjadi,” urainya.

“RUU PPRT dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada PRT, serta memastikan pemberi kerja juga akan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya,” tutup Willy.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement