
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lebih dari satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, fase konsolidasi kepemimpinan nasional kini memasuki titik menentukan. Stabilitas politik mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya kokoh. Ruang publik tetap diwarnai kritik tajam atas kinerja dan arah kebijakan pemerintah, bahkan disertai narasi terkesan prematur yang mempertanyakan legitimasi pemerintahan.
Situasi ini menjadi semakin kompleks karena berlangsung di tengah guncangan global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga energi, melemahnya rupiah, serta memicu pergeseran arus modal dunia. Dampaknya terasa langsung ke dalam negeri : tekanan terhadap rupiah, kenaikan harga energi non-subsidi, meningkatnya biaya logistik, serta merangkaknya harga bahan pokok yang menggerus daya beli masyarakat yang sebelumnya secara umum sudah relatif lemah, papar Ir. Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum SOKSI, kepada wartawan media di Jakarta, Senin siang (27/04/2026).
Politisi senior Partai Golkar itu melanjutkan, “dalam perspektif demokrasi, kritik adalah keniscayaan—terlebih jika disertai gagasan alternatif dalam koridor kepentingan nasional. Namun, Ali Wongso menilai bahwa pemerintahan saat ini berada dalam fase paling menentukan, yakni fase konsolidasi yang akan menguji arah dan ketegasan kepemimpinan Presiden.
Fase ini bukan sekadar kelanjutan atau transisi, melainkan momentum strategis untuk menegaskan arah negara bangsa. Karena itu, situasi hari ini harus dibaca sebagai peluang bagi Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan-keputusan besar dan strategis guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas yang selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945, tegasnya.
DARI PARADOKS KE UJIAN KEPEMIMPINAN NASIONAL : SAATNYA NEGARA MEMUTUS RANTAI KLEPTOKRASI
Mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu mengingatkan bahwa arah kepemimpinan nasional semestinya berangkat dari gagasan dasar Presiden Prabowo dalam buku Paradoks Indonesia (2017), yang memotret secara tajam problem mendasar bangsa : kebocoran sistemik, ketimpangan struktural, dan praktik kleptokrasi yang menggerogoti negara dari dalam. Kleptokrasi dalam konteks ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan manifestasi dari peran aktor-aktor kleptokrat yang memanfaatkan kekuasaan serta berkembangnya pola state capture, yaitu ketika kebijakan dan regulasi negara dipengaruhi bahkan diarahkan oleh kepentingan sempit tertentu.
Indonesia telah lama terjebak dalam paradoks—kaya sumber daya, tetapi kesejahteraan rakyat belum merata. Dalam konteks global saat ini, tekanan eksternal justru memperbesar kelemahan internal tersebut. Kelemahan internal itu tidak terlepas dari adanya distorsi struktural dalam tata kelola, yang dalam tahap tertentu juga ditopang oleh jaringan kekuasaan informal atau yang kerap disebut sebagai deep state, yang bekerja menjaga kesinambungan kepentingan di balik struktur formal negara.
Mengakhiri paradoks ini berarti harus memberantas dan memutus rantai kleptokrasi sebagai akar masalah, sekaligus diikuti pembangunan sistem yang kuat dan efektif memutus state capture dan deep state serta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan, sebagaimana amanat konstitusi.
Dulu, gagasan tersebut merupakan kritik terhadap sistem. Kini, sebagai Presiden, Prabowo memegang otoritas konstitusional penuh untuk menjawab kritik itu. Di titik inilah sejarah menguji : apakah fase konsolidasi menjadi instrumen koreksi terarah dan menyeluruh untuk mengakhiri paradoks, atau justru larut tanpa arah tersebut sehingga paradoks tetap bertahan.
STABILITAS KUAT DAN UJIAN PENEGASAN ARAH POLITIK NEGARA DITENGAH TARIKAN KEPENTINGAN
Konfigurasi politik saat ini menghadirkan stabilitas yang relatif kuat melalui koalisi besar. Stabilitas ini memberi ruang kendali luas bagi Presiden, namun sekaligus meningkatkan kompleksitas kekuasaan.
Oposisi tidak hilang, melainkan bertransformasi—hadir dalam tarik-menarik kepentingan di dalam kekuasaan, loyalitas yang terbelah, hingga resistensi terselubung yang tidak selalu tampak di permukaan, katanya
Dalam situasi demikian, kepemimpinan berpotensi untuk mudah tertarik dan terseret pada kompromi pragmatis yang menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, Presiden dituntut menegaskan arah politik negara yang konsisten berpihak pada rakyat—membangun stabilitas yang dinamis untuk mengakhiri paradoks, jangan sampai stabilitas yang statis dan semu. Tanpa penegasan arah tersebut, ruang bagi pengaruh kepentingan sempit yang menjadi ciri dari state capture akan tetap terbuka dan beradaptasi serta berpotensi menggerus kualitas kebijakan.
Tekanan global yang mendorong kenaikan harga energi, pelemahan rupiah, dan tekanan inflasi semakin menegaskan urgensi arah kebijakan yang jelas, tegas dan konsisten. Tanpa arah yang tegas demikian, stabilitas berisiko berubah menjadi stagnasi, bahkan dapat mengarah pada kegagalan negara.
Fase konsolidasi harus menjadi landasan koreksi struktural yang menegaskan arah mengakhiri pradoks Indonesia melalui langkah konkret : penataan kabinet (reshuffle) sebagai trigger penguatan reformasi hukum membongkar dan memutus rantai state capture dan menutup celah deed state, sekaligus mengoptimasi pemberantasan korupsi, dan transformasi ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Dalam konteks ini, pemutusan rantai tersebut juga berarti memutus relasi antara kleptokrat, jaringan kekuasaan informal, dan distorsi kebijakan yang selama ini saling menguatkan, papar Ketua Umum SOKSI , organisasi yang lahir tahun 1960 dari rahim TNI AD dibawah Menpangad Jenderal TNI (Anm) Achmad Yani itu.
RESHUFFLE PRESISI : KOREKSI STRATEGIS MEMUTUS DISTORSI DAN MENGEMBALIKAN KENDALI NEGARA
Kabinet besar merupakan kebutuhan objektif pada fase awal pemerintahan. Namun fase tersebut telah terlewati. Dalam fase konsolidasi saat ini, yang dibutuhkan bukan lagi akomodasi, melainkan reshuffle presisi kabinet yang berbasis loyalitas, integritas, rekam jejak, kinerja dan conflict clearance.
Ali Wongso sependapat dengan banyak pihak yang mengamati masih terdapat banyak ruang yang perlu perbaikan, baik dari sisi kinerja maupun integritas, termasuk pembiaran konflik kepentingan, loyalitas yang terbagi, hingga indikasi state capture dan deep state yang berpotensi mempengaruhi arah kebijakan negara. Indikasi tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya irisan kepentingan antara aktor kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang jika tidak dikoreksi, akan memperkuat peran kleptokrat dalam sistem.
Karena itu, reshuffle bukan sekadar rotasi jabatan tanpa perubahan kualitas mendasar, melainkan koreksi strategis yang presisi dengan kewenangan konstitusional Presiden , pasal 17 UUD 1945 dalam rangka penegasan arah untuk menutup kebocoran sistem, memutus mata rantai pengaruh oligarkis dan distorsi kebijakan. Reshuffle presisi memperkuat efektivitas pemerintahan sehingga berdampak kuat pada penegasan arah dan meningkatnya kepercayaan publik dan efisiensi ekonomi serta meluasnya lapangan kerja bagi rakyat.
Prinsipnya jelas : pemerintahan negara bukanlah pemerintahan partai politik. Kepentingan nasional—yakni kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Para menteri yang terbukti kinerjanya tidak optimal, integritas dan loyalitasnya tidak teruji atau berpotensi lebih menjadi bagian dari masalah, tak mungkin turut berjuang mengakhiri paradoks. Ibarat lantai kotor hanya mungkin dapat dibersihkan dengan sapu yang bersih dan baik. Dalam rangka konsolidasi dengan penegasan arah pemerintahan negara sudah saatnya yang demikian diganti tanpa mempertimbangkan siapapun ia dan apapun latar belakang politiknya.
Fokusnya reshuffle diarahkan pada sektor-sektor yang dinilai amat strategis dan paling krusial : hukum, energi dan minerba, perekonomian, kehutanan serta lainnya menurut penilaian Presiden, tegasnya.
Momentum reshuffle menjadi sangat menentukan. Tanpa langkah ini, beban persoalan akan terus menumpuk dan menggerus kredibilitas kepemimpinan Presiden.
Sebaliknya, reshuffle yang presisi akan menjadi sinyal kuat bahwa Presiden memegang kendali penuh atas arah pemerintahan negara dan memperkuat kredibilitas kepemimpinan nasional melakukan konsolidasi untuk mengakhiri paradoks.
REFORMASI HUKUM : MEMBONGKAR STATE CAPTURE DAN MENUTUP CELAH DEEP STATE DI HULU DAN HILIR
Dalam bidang hukum, persoalan tidak lagi sekadar lemahnya penegakan, tetapi telah menyentuh dimensi struktural. Permasalahan kerap berawal dari maladministrasi yang dianggap sepele, namun menjadi pintu masuk distorsi hukum. Jika berlangsung berulang dan sistemik, hal ini berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga pada tahap lanjut menjelma menjadi state capture.
Pada titik tersebut, hukum tidak lagi berjalan sebagai norma objektif, melainkan sebagai instrumen kekuasaan. Proses menjadi tidak setara—cepat bagi yang memiliki akses, lambat bagi yang lemah—dan keadilan bergeser menjadi fungsi dari kekuasaan dan uang.
Di sini hukum mulai kehilangan integritasnya. Ia tidak lagi netral, tetapi menjadi alat kepentingan. Ketika kondisi ini berlangsung secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan kepentingan yang lebih besar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan pembusukan kelembagaan yang merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintahan, termasuk mengganggu iklim investasi. Di titik inilah, menurutnya, kita memasuki wilayah deep state.
Sebagai ilustrasi, praktik manipulasi dan pencurian legalitas badan hukum atau kepemilikan saham melalui sistem administrasi badan hukum di kementerian bidang hukum, kerap terjadi karena tanpa verifikasi memadai, serta lemahnya pengawasan, jika melihatnya dari sebatas permukaan. Tetapi apa sebenarnya yang ada terjadi dibaliknya ? Peristiwa hukum yang menimpa pimpinan lembaga pengawas publik baru-baru ini menjadi pengingat serius rapuhnya benteng awal terhadap praktik state capture dan deep state tersebut.
Ilustrasi dalam kaitan perekonomian, efisiensi investasi nasional saat ini sangat rendah—bahkan terendah di Asia , tercermin dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang tinggi—6,5, menunjukkan yang paling boros investasi dengan kebocoran dan distorsi serta inefisiensi tinggi dalam proses kebijakan dan implementasinya. Itu tak terlepas dari akibat state capture dan deep state, urainya.
Karena itu,reformasi hukum ini juga menjadi prasyarat penting bagi transformasi ekonomi. Tanpa kepastian hukum yang bersih dan kredibel, biaya ekonomi akan tetap tinggi, risiko investasi meningkat, dan inefisiensi tinggi akan terus berulang.
Reformasi hukum harus membongkar state capture dan menutup celah deep state, ini sangat urgent dan harus menyasar hulu dan hilir secara bersamaan. Tanpa pembenahan administrasi hukum dan tata kelola di hulu—penegakan hukum di hilir tidak akan efektif. Penegakan hukum di hilir adalah seperti otot, sedangkan sarafnya berada di hulu. Jika sarafnya bermasalah, maka otot tidak akan bekerja efektif, urai mantan Anggota Badan Legislasi DPR itu.
PERPPU PERAMPASAN ASET : UJIAN KEBERANIAN NEGARA MELAWAN KORUPSI SISTEMIK DEMI KEPENTINGAN NASIONAL
Ali Wongso menegaskan bahwa pemberantasan kleptokrasi, terutama korupsi, adalah kunci utama mengakhiri paradoks Indonesia. Namun sistem yang ada saat ini belum memadai menghadapi kejahatan korupsi yang semakin kompleks dan sistemik.
Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menjadi 34 pada 2025 dari 37 pada tahun sebelumnya merupakan sinyal peringatan serius. Di sisi lain, publik sudah lama menunggu kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset, sementara proses politik berjalan lambat di tengah perdebatan dengan tarik-menarik kepentingan dikalangan elit.
Dalam kondisi demikian, pertanyaan mendasar muncul : apakah situasi saat ini belum atau sudah memenuhi unsur kegentingan korupsi yang memaksa bagi negara ? Apakah kepentingan nasional harus menyerah pada perdebatan kepentingan elit yang berlarut tanpa terobosan yang justru berisiko mempertahankan masalah dengan memperdalam dan memperpanjang paradoks ?
Karena itulah, menurutnya Presiden sudah saatnya dengan tegas dan berani menegakkan kepentingan nasional dengan menggunakan kewenangan konstitusionalnya Pasal 22 UUD 1945 untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan persetujuan DPR dan pengawalan publik.
Perppu ini menjadi instrumen strategis untuk memutus mata rantai state capture dan deep state secara konkret, karena tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas hasil kejahatan yang menjadi sumber kekuatan ekonomi dan politik mereka.
Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh desainnya yang mesti rasional, aplikatif, dan komprehensif. Untuk itu, mekanisme non-conviction based asset forfeiture perlu diakomodasi, disertai pembuktian terbalik terbatas, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta ruang pengembalian sukarela melalui amnesti yang terbatas, terukur, dan berkeadilan, jelasnya.
Mengantisipasi mereka yang resisten dengan berbagai alasan yang umumnya naif tanpa solusi alternatif, perlu pengaturan pelaksanaannya oleh para aparat berintegritas tinggi secara selektif dengan bersertifikasi integritas yang diatur rasional untuk itu guna menghindari ekses yang tak diinginkan, selain dukungan kelembagaan peradilan satu kamar khusus. Selain itu pengelolaan aset rampasan negara oleh suatu Badan khusus yang sistemnya terintegrasi dengan penerimaan negara di Kementerian Keuangan serta transparansi berbasis digital agar pengawasan publik berjalan efektif.
Kombinasi antara keberanian Presiden, desain regulasi dan kebijakan yang tepat, serta transparansi yang membuka pengawasan publik, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan. Tanpa demikian, negara akan selalu tertinggal dari kecepatan pelaku korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya, dan paradoks semakin dalam menyengsarakan rakyat, tegas mantan Anggota Baleg DPR RI itu.
TRANSFORMASI EKONOMI : MENGAKHIRI PARADOKS KEPEMILIKAN DAN MEMULIHKAN KEADILAN
Mengakhiri paradoks Indonesia tidak cukup melalui penataan kabinet yang presisi diikuti penguatan reformasi hukum membongkar state capture, dan pelaksanaan perampasan aset untuk optimasi pemberantasan korupsi, tetapi juga sangat perlu segera transformasi ekonomi yang mendasar sehingga paradoks kepemilikan dapat diakhiri seiring dengan pertumbuhan yang bergerak beriringan dengan pemerataan ekonomi.
Sebab persoalan utama ekonomi bukan hanya pertumbuhan, melainkan juga distribusi manfaat. Negara kaya sumber daya, namun hasilnya belum dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat. Mengutip rilis suatu lembaga penelitian baru-baru ini : “ketimpangan ekonomi tahun 2025 makin melebar dibandingkan dengan tahun -tahun sebelumnya”. Jika benar ketimpangan terus melebar, berarti paradoks justru semakin dalam, maka terobosan transfomasi ekonomi makin mendesak.
Selama ini, pengelolaan sumber daya strategis seperti minerba dari hulu ke hilir didominasi pola konsesi, di mana negara hanya menerima pajak dan royalti, sementara nilai tambah terbesar berada di luar. Model ini tidak sepenuhnya salah, tetapi belum optimal dalam menangkap utuh amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan yang dikuasai negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, diperlukan reposisi peran negara—tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sekaligus sebagai pelaku aktif melalui BUMN bermitra sinergis dengan swasta serta koperasi. Dengan demikian, negara tidak hanya memperoleh pendapatan pasif, tetapi juga memperoleh bagian dari laba bersih dengan prinsip saling menguntungkan secara adil.
Model ini akan memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, serta menutup celah kebocoran seperti praktik transfer pricing, under invoicing, underreportng produksi, dan lainnya. Dalam konteks ini, peningkatan efisiensi investasi menjadi penting agar setiap sumber daya yang dikelola menghasilkan nilai tambah optimal.
Namun transformasi ini mensyaratkan konsistensi kebijakan serta reformasi regulasi secara konsisten dan menyeluruh. Negara diharapkan bergerak maju meskipun jika harus menghadapi tantangan besar dari para pihak yang paling menikmati kelonggaran sistem selama puluhan tahun ini. Rakyat niscaya berdiri tegak bersama pemerintah diatas pasal 33 UUD 1945 dan kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat akan dapat dipastikan segera datang , negara bangsa akan semakin kuat dan maju dalam skala global pasca berakhirnya paradoks, tegas mantan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.
SEJARAH MENUNGGU KEPUTUSAN : MOMENTUM YANG TIDAK DATANG DUA KALI
Di bagian akhir, Ketua Umum SOKSI dua periode itu menegaskan kembali bahwa fase konsolidasi saat ini adalah fase penentu dalam perjalanan sejarah bangsa kedepan..
“Sejarah tidak menilai niat, tetapi menilai keputusan”, karena itu momentum ini seharusnyalah digunakan untuk mengambil langkah-langkah konsolidasi strategis yang konkret. Kesempatan momentum seperti ini tidak datang dua kali.
Pada akhirnya, sejarah menunggu dan akan mencatat : apakah kepemimpinan Presiden Prabowo mampu mengakhiri paradoks Indonesia di tengah guncangan global, atau justru terbiarkan dan membiarkannya berlanjut sebagai beban bagi generasi mendatang.
Menutup wawancara, kader bangsa binaan langsung Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Suhardiman, SE Pendiri SOKSI dan Golkar itu menyatakan keyakinannya bahwa dengan konsolidasi kepemimpinan nasional yang kuat dan efektif oleh sang penggagas buku Paradoks Indonesia (2017) yang kini Presiden, bersama dukungan seluruh rakyat yang menghendaki segera berakhirnya paradoks , inilah momentum sejarah bagi Indonesia memiliki peluang emas untuk keluar segera dari paradoks dan mengukir lompatan sejarah menuju keadilan dan kemakmuran yang lebih merata.
“Sebagai warga negara, mari bersama kita dengan tulus mendukung Presiden Prabowo Subianto agar berhasil konsolidasi memimpin bangsa mengakhiri Paradoks Indonesia. Maka itu tidak sekadar legacy transformatif atau historis, melainkan warisan peradaban (civilizational legacy) : momen ketika Indonesia keluar dari kutukan paradoksnya – Ia berani dan mampu meletakkan tonggak kenegarawanan dan transformasi fundamental negara yang akan dikenang seluruh rakyat sepanjang sejarah”, tegasnya.