JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri kembali tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang jaminan hari tua (JHT) yang sedianya akan digelar hari ini, Selasa (7/7/2015).
Senin (6/72015) kemarin Menaker juga tidak hadir dalam rapat kerja yang sudah dijadwalkan Komisi IX DPR.
"Menaker kembali tidak datang. Saya di DPR tadi menerima surat resminya dengan alasan ada rapat terbatas," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan di depan ruang rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dede menyayangkan ketidakhadiran Menteri Hanif. Padahal, kata dia, hari ini merupakan rapat terakhir dewan sebelum memasuki masa reses.
"Kecuali yang paling mungkin setelah reses," terangnya.
Mantan aktor itu menuturkan, sedianya rapat tersebut akan meminta keterangan langsung dari pemerintah terkait polemik revisi PP mengenai Jaminan Hari Tua.
"Hanya saja kita DPR meminta agar dilakukan revisi terhadap 3 PP yaitu PP nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiunan dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua," sebutnya.(yn)