Bisnis
Oleh Ariful Hakim pada hari Senin, 12 Apr 2021 - 11:12:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Menaker: THR Hanya Bisa Ditunda Maksimal Sampai H-1 Lebaran

tscom_news_photo_1618200778.jpg
Menaker Ida Fauziah (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmasih memberikankeringanan bagi perusahaan dalammembayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran2021 tahun ini.

Ruang itu diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR.Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

"Perusahaan yang tidakmampu bayar THR2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya.Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya," katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4/21).

Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THRtepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.

"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan bayar THRkepada pekerja sesuai aturan perundangan," katanya.

Ida mengatakan kebijakan dan keringanan pembayaran THRpada 2021 ditempuh dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi ekonomi.

Ia menambahkan meski kondisi ekonomi dalam negeri belum pulih benar dari tekanan corona, namun, rodanya sudah bergerak. Ekonomi masyarakat sudah mulai membaik meski sifatnya masih terbatas.

Ekonomi tambahnya, mulai bergerak ke zona positif. Ini katanya, berbeda jika dibandingkan dengan 2020 atau saat pemerintah mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THRpekerja.

"Pada 2020 Kemenakertelah berikan kelonggaran perusahaan yangtidak mampu bayar THR padawaktu yang ditentukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan kelangsungan usaha," katanya.

tag: #kemenakertrans  #thr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...