JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmasih memberikankeringanan bagi perusahaan dalammembayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran2021 tahun ini.
Ruang itu diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR.Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.
"Perusahaan yang tidakmampu bayar THR2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya.Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya," katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4/21).
Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THRtepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.
"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan bayar THRkepada pekerja sesuai aturan perundangan," katanya.
Ida mengatakan kebijakan dan keringanan pembayaran THRpada 2021 ditempuh dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi ekonomi.
Ia menambahkan meski kondisi ekonomi dalam negeri belum pulih benar dari tekanan corona, namun, rodanya sudah bergerak. Ekonomi masyarakat sudah mulai membaik meski sifatnya masih terbatas.
Ekonomi tambahnya, mulai bergerak ke zona positif. Ini katanya, berbeda jika dibandingkan dengan 2020 atau saat pemerintah mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THRpekerja.
"Pada 2020 Kemenakertelah berikan kelonggaran perusahaan yangtidak mampu bayar THR padawaktu yang ditentukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan kelangsungan usaha," katanya.