
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Borok tata kelola penempatan Awak Buah Kapal (ABK) Indonesia ke luar negeri kembali terkelupas. Dugaan pelanggaran serius yang mencuat kini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi karut-marut sistem perlindungan pekerja di sektor kelautan.
Kasus itu mengarah pada PT Power Java Indo, perusahaan yang beralamat di Dukuh, Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52181, yang diketahui dipimpin oleh Sanusi.
Eks staff PT Power Java Indo, Intan Sari Anggraeni mengatakan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan atau indikasi kuat praktik yang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada pola eksploitasi pekerja yang sistemik, terstruktur, dan berulang.
Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penempatan ABK tidak lagi berdiri sebagai kasus individual, melainkan bagian dari persoalan yang lebih besar dalam sistem pengawasan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di sektor maritim.
"Sejumlah indikasi pelanggaran sistemik mencuat ke publik, mulai dari dokumen sijil ABK yang tidak memiliki stempel resmi sehingga mengancam legalitas pekerja, hingga tidak adanya dokumen Collective Bargaining Agreement (CBA) yang seharusnya menjamin hak-hak dasar mereka," ujar Anggraeni, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, ditemukan dugaan pungutan biaya keberangkatan yang mencapai Rp10 juta per orang serta laporan upah yang belum dibayarkan selama dua bulan. Berbagai persoalan internal perusahaan yang melibatkan pihak pimpinan pun kini menuntut adanya investigasi menyeluruh demi menanggapi dugaan pengabaian hak pekerja secara sistematis.
Selain indikasi pelanggaran administratif, lanjut dia, perusahaan juga diduga menggunakan keanggotaannya di asosiasi INFISA sebagai kedok untuk menutupi kelemahan tata kelola. Meski asosiasi memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, praktik di lapangan justru menimbulkan kecurigaasi adanya pembiaran.
"Rangkaian temuan ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan berbasis asosiasi saat ini rentan disalahgunakan sebagai instrumen legitimasi tanpa adanya kontrol nyata, yang pada akhirnya justru melemahkan perlindungan terhadap pekerja," kata dia.
Anggraeni mengungkapkan, kondisi para pekerja yang diberangkatkan tanpa dokumen sah, dibebani biaya tinggi, hingga tidak menerima upah dianggap telah melampaui batas kewajaran.
Menurutnya, hal ini dinilai sebagai sinyal kuat kegagalan sistemik dalam perlindungan pekerja migran sektor kelautan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif perusahaan, asosiasi, dan negara.
"Kegagalan ini dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi internasional Indonesia, melemahkan posisi tawar pelaut di pasar global, serta melanggengkan siklus kerentanan yang terus berulang bagi para pekerja," lirihnya.
Menyikapi temuan ini, muncul desakan kuat bagi otoritas terkait untuk melakukan tindakan nyata yang melampaui sekadar respons formal.
Menurut Anggraeni, fokus utamanya adalah audit menyeluruh pada kontrak kerja dan mekanisme penempatan ABK di PT Power Java Indo, serta pengusutan tuntas terhadap praktik pungutan biaya dan hak normatif upah.
Transparansi dari pihak pimpinan perusahaan sangat dinantikan, dibarengi dengan peninjauan kembali efektivitas INFISA sebagai wadah asosiasi agar fungsi kontrol di sektor ini tidak lagi menjadi celah bagi pengabaian hukum.
"Berbagai pihak mendesak agar persoalan ini dijadikan titik balik untuk mereformasi tata kelola perlindungan pekerja sektor kelautan secara total. Hal ini dianggap krusial demi memastikan negara hadir dan tidak membiarkan warganya menjadi korban dari sistem yang lemah," ujarnya.
"Tanpa adanya tindakan konkret, posisi tawar pekerja migran Indonesia akan tetap rapuh, yang pada akhirnya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan institusi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya," sambungnya.
Negara kini dituntut untuk membuktikan keberpihakannya melalui pembenahan sistemik dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang merugikan ABK.
Anggraeni berharap, kasus ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya slogan, melainkan tindakan nyata berupa pemulihan hak dan pengusutan tuntas.
"Kegagalan dalam merespons isu ini akan menjadi bukti lemahnya kehadiran negara dalam melindungi warganya dari praktik-praktik ilegal di sektor kelautan," pungkasnya.