Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 11 Mei 2026 - 21:29:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Menjelang Vonis Kasus Chromebook, Nama Ibrahim Arief Ramai Dibahas di Media Sosial

tscom_news_photo_1778509745.jpg
Tampilan tangkap layar di salah satu akun twitter (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sehari menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nama Ibrahim Arief menjadi perbincangan luas di media sosial, khususnya di platform X.

Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Selasa (12/5/2026). Dalam perkara tersebut, ia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Menjelang pembacaan vonis, perdebatan di media sosial berkembang dalam dua arus besar. Sebagian warganet menyatakan dukungan kepada Ibam dan menilai posisinya lebih sebagai konsultan tanpa kewenangan menentukan keputusan pengadaan.

Akun X @ghozyulhaq, misalnya, menulis bahwa Ibrahim Arief dinilai tidak layak dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena tidak memiliki kewenangan eksekusi pengadaan.

Sementara akun @ibamarief dalam salah satu unggahannya menegaskan dirinya tidak pernah secara khusus merekomendasikan Chromebook dan juga memberikan masukan terkait penggunaan sistem operasi Windows. Ia juga menyebut namanya dicantumkan dalam surat keputusan tanpa tanda tangan persetujuan dirinya.

Narasi dukungan lain datang dari akun @Urrangawak yang menyoroti tidak adanya aliran dana korupsi kepada Ibrahim Arief, sekaligus mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti yang dikaitkan dengan hasil penjualan saham pribadinya.

Akun @ldifayol juga menilai Ibrahim Arief lebih tepat disebut sebagai pihak yang namanya dicatut dalam proses pengambilan kebijakan.

Namun di sisi lain, muncul pula pandangan yang mengkritisi kebijakan penggunaan Chromebook karena dianggap belum sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Akun @GandalfsWhisper menilai kebijakan tersebut bermasalah karena diterapkan di wilayah yang belum memiliki dukungan jaringan internet memadai.

Sementara akun @wewegomb menyoroti dampak kebijakan digitalisasi pendidikan terhadap guru dan proses pembelajaran di lapangan.

Kritik lain datang dari Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, melalui akun @zanatul_91 yang mempertanyakan posisi Ibrahim Arief dalam tim konsultan Kemendikbud apabila memang tidak mendukung penggunaan Chromebook.

Adapun akun @kafiradikalis menyoroti besaran penghasilan Ibrahim Arief dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa.

Perdebatan tersebut turut diperkuat oleh berbagai unggahan, diskusi siniar, hingga analisis yang berkembang di media sosial.

Lembaga analisis media sosial Drone Emprit sebelumnya mencatat kasus Ibrahim Arief menjadi salah satu isu hukum yang mendapat perhatian besar di ruang digital.

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai diskursus publik dalam kasus tersebut antara lain berkaitan dengan proporsionalitas tuntutan hukum, posisi kewenangan seorang konsultan, hingga pemahaman terhadap industri teknologi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement