
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Patra, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Menurutnya, penetapan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Saya mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program MBG. Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Nyoman, Rabu, 3 Juni 2026.
Lebih lanjut, Nyoman berharap, ketiga tersangka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dapat diberikan hukuman seberat-beratnya.
Pasalnya, tegas dia, MBG merupakan program mulia lantaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini melalui makanan bergizi.
“Ketiganya harus diberikan hukum seberat-beratnya bila terbukti melakukan penyimpangan tata kelola program MBG,” tegas Nyoman.
Terakhir, Nyoman mendesak, adanya pembenahan dan evaluasi total terkait program MBG pasca ditetapkannya ketiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.
Nyoman mendorong, agar program MBG fokus dan dikonsentrasikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Manfaat MBG, kata Nyoman, harus lebih dirasakan di desa-desa terpencil jangan hanya di perkotaan.
“Lakukan pembenahan dan evaluasi program MBG. Prioritaskan di desa-desa terpencil jangan terkonsentrasi di kota. Karena menurut saya Rp 10.000 yang ada di dalam menu MBG bagi masyarakat desa sangat berarti,” pungkasnya.