
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulyadi, mendorong para pelaku ekonomi dan regulator untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia.
Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan, bahwa sektor keuangan berbasis syariah merupakan pasar yang sangat besar sehingga harus digarap dan dikelola dengan baik.
“Keluarkan kebijakan-kebijakan yang betul-betul, jangan sampai hanya seremonial saja,” kata Mulyadi dikutip, Jumat, 5 Juni 2026.
Lebih jauh, Mulyadi mengungkapkan alasannya untuk berpihak terhadap ekonomi syariah. Pertama, kata Mulyadi, lantaran mayoritas penduduk Indonesia ialah umat muslim.
Ditambah lagi, kata Mulyadi, saat ini tengah terjadi momentum gejolak ekonomi yang memaksa para pelaku ekonomi dan regulator untuk menguatkan ekosistem ekonomi syariah.
“Kenapa? Karena kita mayoritas berpenduduk muslim. Potensi mereka sangat besar untuk digali. Sehingga momentum gejolak ekonomi dunia harus mereset pola kebijakan para pelaku ekonomi dan regulator untuk menguatkan ekosistem ekonomi syariah,” ungkap Mulyadi.
Atas dasar itu , Mulyadi berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah pimpinan Friderica Widyasari Dewi dapat berperan untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang akurat di sektor ekonomi syariah.
“Pendorong artinya memberikan kemudahan pada pemerintah untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan bangsa ini melalui tadi, menelurkan kebijakan-kebijakan yang akurat dan seterusnya (ekonomi berbasis syariah),” tandas Mulyadi.
Sekedar informasi, laporan terbaru State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di posisi keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Posisi tahun ini merosot dibandingkan dengan peringkat tahun lalu yang berada di posisi ketiga dunia. Padahal, Indonesia memiliki populasi Muslim yang jauh lebih besar dibandingkan dengan ketiga negara tersebut.
SGIE 2025/2026 juga mencatat bahwa ekonomi Islam global memasuki fase baru yang disebut sebagai halal economy sovereignty, yakni fase ketika negara-negara tidak lagi sekadar menjadi konsumen produk halal, tetapi mulai membangun kedaulatan rantai pasok halal, infrastruktur kepercayaan digital, serta sistem keuangan syariah yang terintegrasi.