
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi PT Pegadaian (Persero) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai.
Dua lokasi yang digeledah yakni PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya dan Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berdasarkan hukum gadai pada tahun 2025.
“Kami melakukan penggeledahan di PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya, kemudian dilanjutkan ke Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren oleh bidang Pidsus,” ujar Apreza, Senin (22/6/2026).
Menurut Apreza, penggeledahan bertujuan mencari dan mengumpulkan dokumen penting serta benda-benda yang relevan untuk mendalami proses penyidikan.
“Seluruh dokumen dan barang yang diperoleh dari lokasi penggeledahan akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik. Kami juga mengamankan dua box kontainer berisi dokumen dan barang bukti,” ujarnya.
Apreza memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan, termasuk penggeledahan, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalisme.
“Kami berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” kata Apreza.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Samuel, menambahkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Tim penyidik juga menggeledah kediaman Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pelayanan Syariah Pondok Jaya berinisial TAB.
“Di lokasi tersebut, kami juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Selain itu, kami turut mengamankan TAB,” ujarnya.