
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga meninggal dunia. Ia meminta Pemerintah untuk memperbaiki utilitas perkotaan.
“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan. Costnya mahal sekali. Akibat kabel menjuntai, harganya dibayar dengan kehilangan nyawa seorang anak bangsa. Nyawa itu mahal,” kata Mardani Ali Sera, Rabu (24/6/2026).
Seperti diketahui, Siswi SMAN 6 Jakarta berusia 16 tahun tewas usai sepeda motor yang ditumpanginya tersangkut kabel listrik menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6) pagi. Kabel yang menjuntai di jalan menyebabkan siswi tersebut jatuh dari motor dan terlindas bus sekolah hingga akhirnya tewas.
Akibat insiden ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi termasuk pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kabel menjuntai itu. Mardani pun meminta agar stakeholder terkait segera memperbaiki kabel menjuntai tersebut.
“Segera selesaikan persoalan itu. Baik dari pihak PLN, Pemerintah Daerah, ataupun vendor jika memang ada. Jangan sampai kejadian sama terulang kembali,” tuturnya.
Mardani juga meminta Pemprov DKI dan Pemda-pemda lain untuk melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan utilitas di wilayahnya masing-masing. Khususnya yang berada di koridor lalu lintas padat, kawasan pendidikan, dan jalur transportasi publik.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang bertanggung jawab atas satu kejadian saja, tetapi harus memastikan sistem pengawasan dan pemeliharaan utilitas berjalan secara berkala dan terukur,” ungkapnya.
Mardani menilai, perbaikan ulilitas bermasalah dapat menggunakan berbagai sumber dana atau alokasi anggaran. Penggunaan anggaran untuk pelayanan publik disebut harus menjadi prioritas.
“Bisa menggunakan anggaran Pemda dan CSR (Corporate Social Responsibility). Serta bisa juga kolaborasi dengan crowd funding,” tutur Mardani.
Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan tata ruang dan otonomi daerah itu, insiden tewasnya seorang siswi yang dipicu kabel menjuntai tersebut menunjukkan bahwa keselamatan jalan tidak hanya ditentukan oleh perilaku pengguna jalan. Mardani menyebut keselamatan publik juga ditentukan oleh kualitas tata kelola infrastruktur yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Negara perlu memastikan bahwa ruang publik yang digunakan masyarakat benar-benar memenuhi prinsip keselamatan sebelum menuntut masyarakat untuk tertib dalam menggunakannya,” terang Mardani.
Lebih lanjut, Mardani menilai kasus
ini memperlihatkan bahwa keselamatan infrastruktur perkotaan masih menjadi titik lemah tata kelola utilitas.
“Peristiwa hilangnya nyawa seorang siswi SMA akibat kabel menjuntai ke badan jalan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi standar keselamatan infrastruktur utilitas di kawasan perkotaan,” sebutnya.
Selama ini, kata Mardani, pembangunan infrastruktur sering diukur dari bertambahnya jaringan jalan, transportasi, telekomunikasi, maupun utilitas perkotaan. Namun kasus ini menunjukkan bahwa tantangan yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh infrastruktur tersebut dikelola dalam satu sistem keselamatan yang terintegrasi.
“Kabel yang melintang hingga memasuki ruang lalu lintas seharusnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan estetika kota atau ketidaktertiban visual semata,” ujar Mardani.
Menurutnya, ketika kabel yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat, maka persoalan tersebut telah berubah menjadi isu keselamatan publik.
“Aspek paling penting yang perlu dijawab dalam kasus ini adalah persoalan akuntabilitas,” tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Mardani pun meminta agar proses investigasi harus mampu menjawab secara terang mengenai status kabel tersebut dan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Termasuk apakah terdapat unsur kelalaian, dan bagaimana mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
“Kasus ini harus menjadi titik balik bahwa keselamatan warga negara merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap penyelenggara layanan publik dan pemilik utilitas yang memanfaatkan ruang bersama,” tutup Mardani.