
teropongsenayan.com Jakarta/Maluku – PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi atas penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT HAM, Direktur Utama PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM), seorang karyawan, serta 12 warga negara asing (WNA) oleh Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Dalam siaran pers tertanggal 29 Juni 2026, kuasa hukum PT HAM, Robert B. Keytimu, SH, menyatakan bahwa perusahaan menolak tuduhan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Menurut Robert, PT HAM sejak awal mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penambangan ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya tidak melakukan aktivitas produksi atau eksploitasi tambang sebagaimana yang dituduhkan.
Posisi PT HAM dan PT WIM
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa PT WIM berperan sebagai mitra pembiayaan sekaligus pemegang izin pengangkutan dan penjualan mineral yang bekerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sementara PT HAM dipersiapkan sebagai perusahaan yang akan melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil produksi koperasi setelah kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.
PT HAM juga menyatakan bahwa fasilitas base camp yang dibangun berada di luar koordinat wilayah IPR maupun WPR. Infrastruktur tersebut, menurut perusahaan, hanya dipersiapkan sebagai sarana pendukung pengolahan dan pemurnian di masa mendatang, bukan untuk melakukan aktivitas penambangan.
Penjelasan Mengenai 12 Warga Negara Asing
Terkait penahanan 12 WNA, pihak PT HAM menyatakan bahwa seluruh tenaga kerja asing tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi sesuai ketentuan keimigrasian.
Menurut kuasa hukum, mereka merupakan tenaga profesional yang didatangkan untuk melakukan penelitian potensi mineral, membantu pembangunan laboratorium, serta menyiapkan fasilitas pengolahan dan pemurnian di lokasi perusahaan. PT HAM juga mengklaim telah memperoleh keterangan dari pihak imigrasi yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap para WNA tersebut.
Kritik terhadap Proses Penegakan Hukum
Selain membantah substansi tuduhan, kuasa hukum PT HAM juga mempertanyakan prosedur penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Menurut Robert, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui proses gelar perkara maupun permintaan klarifikasi kepada perusahaan. Atas dasar itu, pihaknya menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
PT HAM juga berpendapat bahwa pendekatan administratif seharusnya lebih diutamakan dalam menangani persoalan investasi yang masih berada pada tahap persiapan operasional, sebelum dilakukan langkah pidana.
Menyiapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menguji dasar penetapan tersangka sekaligus mengumpulkan berbagai fakta yang dianggap dapat memperjelas duduk perkara.
Di sisi lain, PT HAM menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penambangan ilegal, dengan harapan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga artikel ini disusun, informasi yang tersedia berasal dari pernyataan resmi kuasa hukum PT Harmoni Alam Manise. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, TeropongSenayan.com masih memerlukan konfirmasi dan tanggapan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang dimiliki penyidik, serta prosedur hukum yang telah ditempuh.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #