
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto meluruskan informasi bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang ditangani Bareskrim Polri.
â"Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan atau diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
âIa menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menahan dua orang tersangka berinisial MR dan DD terkait peredaran etomidate tersebut.
"Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel, dan satu personel dari Polda Aceh," ujarnya.
Namun, Budi mengatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel bersama lima anggota lainnya tetap dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada bentuk pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat).
â"Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika. Hal itu yang sedang didalami oleh Propam," jelas dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya bahwa tidak pandang bulu terhadap anggotanya yang terlibat kasus peredaran maupun konsumsi narkoba. Untuk itu, hasil pemeriksaan Propam akan disampaikan ke publik.
“Hasil pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Metro Jaya akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan,” imbuhnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Kata dia, AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.