Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 24 Agu 2026 - 11:53:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening Terkait Penghimpunan Dana AMPB

tscom_news_photo_1787547183.jpg
Kombes Budi Hermanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto.

Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Kombes Budi Hermanto.

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement