
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pernyataan Calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa yang membawa kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ke Sidang Pleno III dinilai tidak tepat dan tidak menempatkan diri sesuai konteks forum. Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma menilai langkah tersebut justru memicu kegaduhan di tengah persidangan.
Menurut Masmuni, Sidang Pleno III memiliki agenda yang telah ditetapkan, salah satunya laporan dan pengesahan hasil sidang komisi. “Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” ucapnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Selain itu, Masmuni menilai Zulfa dengan sikapnya tidak mencerminkan kriteria sebagai calon pemimpin NU. “Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” katanya.
Pernyataan Zulfa disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Ia menyampaikan sikap bersama empat calon ketua umum lainnya yang disebut sepakat mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.
Empat calon yang disebut dalam kesepakatan tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam. Zulfa menyebut kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi di antara para calon ketua umum.
Ia juga mengajak kandidat lainnya untuk mengikuti sikap tersebut. Pernyataan itu kemudian membuat suasana Sidang Pleno III memanas.
Sejumlah peserta menyampaikan interupsi hingga forum berlangsung riuh. Masmuni menilai dinamika semacam itu seharusnya tidak menggeser substansi agenda persidangan.
Menurutnya, setiap peserta maupun kandidat harus memahami posisi dan tahapan forum agar pembahasan tidak berkembang menjadi polemik baru. Di tengah situasi tersebut, pimpinan sidang menegaskan mekanisme pengambilan keputusan tetap mengutamakan musyawarah mufakat.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III Prof Mohammad Nuh mengatakan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum akan menempuh mekanisme voting. Ia meminta para muktamirin tidak khawatir apabila musyawarah tidak menemukan titik temu.
Mekanisme pemungutan suara telah disiapkan sebagai jalan keluar apabila forum gagal mencapai mufakat. Dengan dinamika tersebut, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kembali menjadi sorotan.
Di satu sisi muncul dorongan AHWA dari sejumlah kandidat, sementara di sisi lain forum tetap harus berjalan sesuai agenda dan mekanisme persidangan Muktamar ke-35 NU.