Oleh Fath pada hari Minggu, 27 Sep 2026 - 10:26:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Setuju BPGMN Dibentuk, DPR Yakin Bakal Perkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla

tscom_news_photo_1790479615.jpg
Gedung Wakil Rakyat (MPR, DPR, DPD RI) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafruddin, mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Menurut Syafruddin, pembentukan BPGMN diperlukan sebagai instrumen khusus yang fokus menangani sekaligus mengurai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

“Saya sangat setuju dengan ide ini karena untuk mengurai potensi karhutla butuh instrumen yang fokus menangani,” kata Syafruddin dalam perbincangan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Ia menilai, pembentukan BPGMN menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan karhutla, terutama melalui lembaga yang memiliki fokus khusus terhadap pengelolaan gambut dan mangrove.

“Bukti kesungguhan Pak Presiden untuk menangani karhutla dengan membentuk badan baru yang fokus menangani karhutla,” ujarnya.

Syafruddin mengatakan, selama ini penanganan karhutla di Indonesia cenderung dilakukan setelah kebakaran terjadi. Kondisi tersebut membuat langkah penanganan kerap bersifat reaktif dan tidak jarang dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kebiasaan kita saat ini adalah sudah terjadi sesuatu baru ada tindakan yang kategorinya kalang kabut atau istilahnya tiba masa tiba akal,” sindirnya.

Oleh sebab itu, ia berharap keberadaan BPGMN dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla, khususnya saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

“Dengan adanya badan ini pasti kan mampu mencegah terjadi karhutla yang setiap tahun pasti terjadi, apalagi musim kemarau yang berkepanjangan,” katanya.

Selain pencegahan, Syafruddin berharap BPGMN mampu mendeteksi secara dini pihak-pihak yang berpotensi menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Harapan saya dengan adanya badan ini karhutla bisa dicegah secara maksimal dan pelaku pembakaran dihukum berat,” tegasnya.

Ia juga meminta agar korporasi yang terbukti menjadi pelaku karhutla mendapatkan sanksi tegas. Menurutnya, sanksi dapat diberikan melalui pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Yang melakukan itu adalah korporasi maka harus diberikan sanksi tegas, yaitu pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usahanya,” pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement