JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mengingatkan, agar Agung Laksono Cs jangan terlalu senang dengan putusan PT TUN yang memenangkan. Karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Terlalu dini untuk menyatakan kepengurusan Golkar yang sah kubu versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Sabtu (11/7/2015).
Kepengurusan kubu Agung belum bisa dianggap sampai ada keputusan tetap. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Bambang lagi.
Ia mengingatkan, saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali masih menunggu hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, gugatan di PN Jakarta Utara akan diputus pada 24 Juli 2015. "Jadi, kubu Ancol jangan 'mimpi basah' dulu," katanya.
Jumat (9/7) PT TUN memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Golkar yang dipimpin Agung. Putusan ini menganulir vonis PTUN kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar, yang mengembalikan kepengurusan partai kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Dengan keputusan PTTUN, kepengurusan sah Golkar saat ini adalah yang dipimpin Agung Laksono.(ss)