Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Jul 2015 - 11:33:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Kubu Agung: KPU Jangan Mencla Mencle

63KantorKPU(yunan).JPG
Kantor KPU, Jakarta (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar versi Agung Laksono, Lawrence Siburian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas dalam menentukan sikap dalam menghadapi Pilkada serentak. Pasalnya, sejauh ini KPU tidak tegas siapa yang berhak mengikuti Pilkada terkait partai yang tengah berseteru.

"Tentu juga KPU sebaliknya tegas, ja‎ngan mencla-mencle, ikuti PKPU 9 Desember 2015. Jangan memble. Jangan hukum ke kanan dan kiri. KPU harus konsisten. KPU harus tegas tanpa pandang bulu," kata Lawrence saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).

Kendati demikian, Lawrence mengapresiasi pertemuan pimpinan partai, KPU, Mendagri dan semua unsur yang terlibat dalam pilkada yang digagas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediamannya Senin (13/7/2015) malam.

"Positif, artinya diharapkan mengikuti Pilkada semua," ungkapnya.

Saat ditanya soal kondisi Partai Golkar yang masih berkonflik yang berdampak pada keikutsertaan di Pilkada serentak nanti, Lawrence tetap yakin partainya bisa ikut pelaksanaan Pilkada.

"Golkar pasti ikut. Mau kubu Ical (Aburizal Bakrie) dan Agung (Laksono), kita bentuk tim Pilkada 10 orang calon juga pasti sudah survei tinggal kita analisis," tandasnya.(yn)

tag: #kpu  #kubu agung  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...