Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Jul 2015 - 13:32:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Agung Ngotot KPU Harus Tetapkan Pihaknya yang Berhak Ikut Pilkada

87LeoNababan.jpg
Leo Nababan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan bahwa pihaknyalah yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.

Pasalnya, kata Leo, kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).

"Apalagi PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) telah membatalkan hasil putusan PTUN Jakarta termasuk putusan selanya. Jadi, SK kepengurusan Agung Laksono dan Zainuddin Amali berlaku dan sah meskipun kubu ARB mengajukan kasasi. KPU harus melaksanakan tugas dengan independen, berdasarkan hukum," ujar dia saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (16/7/2015).

Leo mengingatkan agar KPU taat pada undang-undang (UU) dibandingkan pada hasil kesepakatan antara Komisi II, Pemerintah, KPU dan DPR yang digelar beberapa waktu lalu. Menurutnya, UU lebih tinggi dari pertemuan konsultasi tersebut.

"Saya secara pribadi menolak kesepakatan yang mengatakan bahwa partai berkonflik akan mengajukan satu pasangan calon yang ditandatangani oleh dua kubu. Karena saya hanya taat pada UU dan Mahkamah Partai saya. Saya tidak mau menabrak UU," tandasnya.(yn)

tag: #kubu agung  #kpu  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement