JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan bahwa pihaknyalah yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.
Pasalnya, kata Leo, kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).
"Apalagi PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) telah membatalkan hasil putusan PTUN Jakarta termasuk putusan selanya. Jadi, SK kepengurusan Agung Laksono dan Zainuddin Amali berlaku dan sah meskipun kubu ARB mengajukan kasasi. KPU harus melaksanakan tugas dengan independen, berdasarkan hukum," ujar dia saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (16/7/2015).
Leo mengingatkan agar KPU taat pada undang-undang (UU) dibandingkan pada hasil kesepakatan antara Komisi II, Pemerintah, KPU dan DPR yang digelar beberapa waktu lalu. Menurutnya, UU lebih tinggi dari pertemuan konsultasi tersebut.
"Saya secara pribadi menolak kesepakatan yang mengatakan bahwa partai berkonflik akan mengajukan satu pasangan calon yang ditandatangani oleh dua kubu. Karena saya hanya taat pada UU dan Mahkamah Partai saya. Saya tidak mau menabrak UU," tandasnya.(yn)