Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Jul 2015 - 13:32:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Agung Ngotot KPU Harus Tetapkan Pihaknya yang Berhak Ikut Pilkada

87LeoNababan.jpg
Leo Nababan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan bahwa pihaknyalah yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.

Pasalnya, kata Leo, kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).

"Apalagi PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) telah membatalkan hasil putusan PTUN Jakarta termasuk putusan selanya. Jadi, SK kepengurusan Agung Laksono dan Zainuddin Amali berlaku dan sah meskipun kubu ARB mengajukan kasasi. KPU harus melaksanakan tugas dengan independen, berdasarkan hukum," ujar dia saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (16/7/2015).

Leo mengingatkan agar KPU taat pada undang-undang (UU) dibandingkan pada hasil kesepakatan antara Komisi II, Pemerintah, KPU dan DPR yang digelar beberapa waktu lalu. Menurutnya, UU lebih tinggi dari pertemuan konsultasi tersebut.

"Saya secara pribadi menolak kesepakatan yang mengatakan bahwa partai berkonflik akan mengajukan satu pasangan calon yang ditandatangani oleh dua kubu. Karena saya hanya taat pada UU dan Mahkamah Partai saya. Saya tidak mau menabrak UU," tandasnya.(yn)

tag: #kubu agung  #kpu  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...