JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai Golkar kubu Agung Laksono hari ini, Selasa (27/10/2015) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengabulkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
"Hari ini kita sudah mengajukan kasasi ke MA, tapi kalau PK (Peninjauan Kembali) kita masih menunggu. Opsi itu masih kita simpan lah, kalau Pak Agung dan Ical sudah ketemu dengan cepat itu bukan hanya untuk Golkar tapi untuk kemenangan dalam Pilkada Desember nanti," kata Ketua Bidang Hukum DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian di kantor DPP Golkar, jalan Anggrek Nelli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (27/10/2015).
Menurutnya, pertemuan antara dua kubu ini sangat penting. Karena bukan hanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi pada Golkar.
"Tapi pembicaraan ini untuk strategi untuk Pilpres 2019 nanti. Masalah Pilres pada 2019," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Ical. Hakim menyatakan bahwa pengurus Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.
Sedangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah keluar adalah putusan yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terkait gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung.(yn)