JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kubu Agung Laksono menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) kembali ke Munas Riau.
Menangapi hal ini, Yusril Ihza Mahendra, pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie menilai ucapan tersebut hanya sebuah tafsiran yang tidak sesuai dengan pernyataan secara hukum.
"Tidak mungkin putusan seperti itu. Yang digugat PTUN itu keputusan Menkumham yang terbitkan kepengurusan Agung. Yang digugat apakah surat itu sah atau tidak," tegas Yusril di markas besar kantor Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Senin (26/10/2015).
Yusril menjelaskan, putusan MA itu hanya membatalkan kepengurusan Munas Ancol dan memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Yang diputus MA itu batal atau tidaknya, dan memerintahkan Menkumham mencabut SK. Udah sampai situ. Kalau dikatakan kembali ke Munas Riau, lalu para pihak dorong Munas bersama itu tafsiran saja, tidak mungkin ada putusan begitu," tegasnya.
Dirinya juga meminta Menkumham mematuhi hasil keputusan MA untuk mencabut SK kubu Agung Laksono.
"Konsekuensi Menkumham (cabut SK Munas Ancol), wajib pemerintah 90 hari cabut, kalau tidak dicabut ya batal dengan sendirinya," terangnya.(yn)