JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ini peringatan penting dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Siapa saja, baik orang biasa maupun tokoh agama, tak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang diyakininya.
Melarang orang beribadah, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dapat tergolong melanggar konstitusi. Padahal setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi.
"Institusi agama yang melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi," tegas Menteri Lukman H Saifuddin di Jakarta, Senin (20/7/2015).
Apalagi larangan beribadah apalagi berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Menteri Lukman minta semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Menteri Lukman mengatakan konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Melarang orang menjalankan ibadah juga melanggar HAM yang dijamin UUD 1945.
"Ini sekaligus berarti meruntuhkan sendi-sendi kerukunan hidup umat beragama," kata dia. Untuk itu dia minta aparat penegak hukum menindak pelaku pelanggaran HAM seperti itu, baik tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
Di sisi lain, Menag mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM. Tugas ini merupakan amanah konstitusi.
"Saya mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita beribadat," kata Menteri Lukman.
Menteri Lukman juga menghimbau agar semua pihak jernih melihat insiden Tolikara. Tidak terpancing provokasi untuk main hakim sendiri. Serta mempercayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang.
"Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator," papar Menteri Lukman Hakim Saifuddin yang juga politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(ris)