Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 21 Sep 2024 - 13:51:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Menag Sengaja Mangkir Lagi, Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah: Pelecehan ke DPR!

tscom_news_photo_1726901489.jpg
Menteri Agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji Luluk Nur Hamidah mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang mangkir untuk kedua kalinya atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI. Luluk pun menganggap sikap Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus Haji ini sebagai pelecehan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," ujar Luluk, Sabtu (21/9/2024).

Tercatat Menag Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR di tanggal 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024 dan Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa.

Panggilan ketiga dijadwalkan Pansus Haji DPR kepada Menag pada Senin, 23 September mendatang. Namun kabarnya Menang Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada tanggal 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag ke DPR.

Luluk pun curiga Menag Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus DPR yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.

"Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," tutur perempuan yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) itu.

Luluk mengatakan, Menag sudah mengetahui bahwa proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk pejabat Kemenag (Kementerian Agama). Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Menang dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024.

"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke Luar Negeri karena menghargai DPR," kata Luluk.

Bakal Cagub Jatim itu pun menilai gelagat Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini. Luluk meminta agar Menag menunjukkan sikap ksatria dan gentlemen sebagai seorang tokoh negara.

"Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Lebih lanjut, Luluk mendukung sikap pimpinan Pansus Haji DPR yang menyatakan akan memanggil paksa Menag Yaqut dengan menggandeng pihak kepolisian jika Menag mangkir untuk ketiga kalinya. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa," ucap Luluk.

Di sisi lain, Luluk mengatakan kehadiran Menag Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi.

"Ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat penting seperti ini, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Perlu diingat juga, Haji dampak langsung pada jutaan jemaah," paparnya.

Luluk juga menyebutkan akan ada konsekuensi yang terjadi bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.

"Ketidakhadiran menteri dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Ini bisa berdampak negatif pada program-program pemerintah yang memerlukan koordinasi dengan lembaga legislatif,” sebut Luluk.

"Jika dianggap tidak efektif, presiden bisa mempertimbangkan untuk mengganti menteri tersebut dengan orang lain yang lebih responsif dan bertanggung jawab," sambungnya.

Sebagai informasi, Pansus Haji dibentuk untuk membahas dan memberikan rekomendasi demi menyelesaikan dugaan permasalahan penyelenggaran Ibadan Haji yang banyak dilaporkan oleh masyarakat. Pansus Haji berfokus pada masalah dugaan penyelewengan kuota khusus haji sebab Kemenag melanggar aturan yang sudah disusun bersama DPR dan diatur dalam UU serta payung hukum lainnya.

Oleh sebab itu, Menag sebagai pimpinan pelaksana penyelenggaraan Ibadah Haji dianggap telah melanggar UU. Pansus Haji DPR juga mengusut tentang berbagai persoalan lain, termasuk fasilitas bagi jemaah yang tidak memadai.

tag: #menag-yaqut-larang-pawai-hari-besar-keagamaan  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement