JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebelum berlangsungnya hari libur Nasional lalu. Namun revisi PKPU tersebut dinilai diskriminatif.
Penilaian itu dikemukakan pengamat politik, Niko Harjanto. Menurutnya Revisi PKPU kompromistis dan menyalahi Undang-Undang tentang partai politik oleh beberapa unsur perwakilan publik.
Ia menjelaskan bahwa putusan Revisi PKUP itu bertentangan dengan UU, dengan beberapa alasan. Pertama, karena membiarkan tetap adanya dua kepengurusan partai dalam proses rekomendasi calon kandidat kepala daerah.
Kedua, peraturan tersebut dinilai diskriminatif karena dibuat hanya untuk dua partai politik yang bersengketa di pengadilan.
"UU Partai politik tidak mengenal dua kepengurusan. Jika KPU tetap membiarkan dua kepengurusan dalam satu institusi partai politik, ini jelas melanggar UU," terang Niko di Jakarta, Rabu (22/07/2015).
Selain itu, Niko menilai bahwa revisi PKPU ini meniadakan prinsip keadilan karena calon independen saja tidak ada kelongaran.
"Salah satu dokumen saja langsung ditolak KPU, lalu mengapa khusus dua Partai ini diberikan kompromi yang berlebihan padahal melangar UU Partai Politik," tukas dia. (iy)