JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setiap peraturan daerah yang bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan. Tanpa terkecuali di manapun beradanya sepanjang masih di wilayah Indonesia.
"Spirit dalam UU, Perda itu untuk memastikan bahwa otonomi daerah dapat brerjalan efektif," kata anggota Komisi III DPR Arwani Tomafi, Minggu (26/7/2015).
Anggota FPPP DPR itu menjelaskan bahwa Mendagri dan gubernur punya wewenang untuk melakukan pembinaan atau supervisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Bupati atau walikota yang dinilai gagal melaksanakan tugas pemerintahan di daerah dapat dikenai sanksi administratif dalam rangka pembinaan," tandasnya.
Dalam hal Perda yang diskriminatif pemerintah harus review,apalagi jika tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundangan yang lebih tinggi .
"Jelas kalau ada perda yang melarang pendirian tempat ibadah bertentangan dengan UUD tentang kebebasan beragama maupun Pancasila khususnya sila pertama," katanya.
Menurutnya Perda tentang agama boleh saja tidak harus alergi dan menjadi wewenang pemda. Tetapi tetap saja jangan sampai bertentangan dengan UUD atau aturan yang lebih tinggi.(ss)