Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 10:00:34 WIB
Bagikan Berita ini :
Antar Anak ke Sekolah

Menteri Yuddy Bolehkan PNS Datang Telat ke Kantor

48YuddyChrisnandy(emka).jpg
Yuddy Chrisnandi (Sumber foto : Emka Abdullah)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Yuddy Crisnandy membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) telat datang ke kantor karena mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk, Senin (27/7/2015).

"ASN (aparatur sipil negara) harus peduli pada budi pekerti anak. Mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah, memberinya motivasi untuk percaya diri dan berperilaku baik di sekolah adalah bagian dari pembanguan karakter anak," ujar Yuddy dalam rilis yang diterima TeropongSenayan, Minggu (26/7/2015) malam.

Keterlambatan tersebut, menurut Yuddy, bukan sebagai pelanggaran disiplin selama dilakukan atas izin dan dalam batas waktu yang proporsional. Ia juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin dan dispensasi kepada setiap ASN yang memiliki anak usia sekolah terlambat kerja karena mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah.

Untuk kebijakan ini, Yuddy mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan hari pertama sekolah tahun pelajaran 2015/2016.(yn)

tag: #menteri yuddy  #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...