JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Yuddy Crisnandy membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) telat datang ke kantor karena mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk, Senin (27/7/2015).
"ASN (aparatur sipil negara) harus peduli pada budi pekerti anak. Mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah, memberinya motivasi untuk percaya diri dan berperilaku baik di sekolah adalah bagian dari pembanguan karakter anak," ujar Yuddy dalam rilis yang diterima TeropongSenayan, Minggu (26/7/2015) malam.
Keterlambatan tersebut, menurut Yuddy, bukan sebagai pelanggaran disiplin selama dilakukan atas izin dan dalam batas waktu yang proporsional. Ia juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin dan dispensasi kepada setiap ASN yang memiliki anak usia sekolah terlambat kerja karena mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah.
Untuk kebijakan ini, Yuddy mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan hari pertama sekolah tahun pelajaran 2015/2016.(yn)