Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 12:40:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Orang Tua Antar Anak Sekolah, Krisna Mukti: Bagus Untuk Perkembangan Jiwa dan Prestasi Anak

5krisna-mukti-di-dpr.jpg
Krisna Mukti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Krisna Mukti mengaku setuju dengan kebijakan Kemendikbud terkait hari pertama sekolah orang tua wajib mengantar anaknya ke sekolah.

Menurutnya, hal itu sangat baik bagi perkembangan jiwa dan prestasi peserta didik karena sejatinya peran keluarga sangat penting dalam dunia pendidikan Indonesia.

"Dengan mengantar anak ke sekolah di hari pertama dan berkomunikasi langsung dengan guru di kelas bisa mempererat hubungan tali kasih siswa dengan orang tuanya. Dan saya pikir itu tidak akan menjadikan siswa manja," kata Krisna kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Selain itu Krisna menambahkan pendidikan karakter berkebangsaan Indonesia dan berideologi Pancasila harus didapat juga dari keluarga para siswa, setelah menjalin komunikasi yang intens dengan pihak sekolah.

"Karena yang seharusnya mendapat pendidikan bukan hanya siswanya tapi orang tuanya juga. Dan itu yang memang dibutuhkan siswa-siswa di Indonesia sampai kapanpun," tukasnya. (mnx)

tag: #Orang Tua Antar Anak Sekolah  #Krisna Mukti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...