JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini atau pekan depan," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam keterangan resmi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut Johan Budi, penetapan tersangka kepada keduanya setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti. Itu berdasarkan pengembangan dan pendalaman yang dilakukan dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan juga perolehan alat bukti lainnya.
Saat ditanya mengenai peran dari politisi PKS itu dalam kasus tersebut, Johan Budi tidak mau mengungkapkan.Soal kemungkinan Gatot dan Evy ditahan, Johan enggan berandai-andai.
"Penahanan menunggu keputusan penyidik. Sebab penahanan bisa dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik," katanya.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.(ss)