JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (GN) dipastikan tetap tidak akan menghadiri sidang lanjutan Syahganda dan Jumhur Hidayat, Kamis (28/1/2021).
Komite Eksekutif KAMI Gde Siriana Yusuf mengatakan, sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil.
"Terkait itu, adalah tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 & 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN & Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudh tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," kata Gde kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Kedua, lanjut ia, adalah SN dan Jumhur tidak dihadirkan langsung dalam sidang. Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA yang sebenarnya hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali.
"Ketiga, bahwa persidangan yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk palu," tegasnya.