Berita
Oleh untung ss pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 10:28:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Referendum Saja Daerah Yang Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada

79moestahid1.jpg
Moestahid Astari (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Daerah-daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu pasang sebaiknya dilakukan 'referendum' saja. Cara ini dinilai lebih cepat dan efektif sehingga persoalannya tidak berlarut-larut.

Pengamat Sosial Politik Moestahid Astari mengusulakan pemerintah bisa menerbitkan Perppu referendum terbatas. "Ini khan nggak ada payung hukumnya, dibuat saja perppu referndum bukan perppu melegalkan calon tunggal," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar era Orde Baru itu, Kamis (30/7/2015)

Dikatakan, dengan 11 daerah yang hanya ada satu pasangan calon kepala derah, membuat masalah pilkada serentak berlarut-larut. Padahal 269 daerah mestinya bisa digelar dan diatur secara bersamaan. Tapi karena soal calon tunggal ini, jadi menyita waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.

Mesotahid khawatir meskipun ditambah waktu pendaftaran 1-3 Agustus tidak ada penambahan calon sehingga pilkada harus ditunda sampai 2017.

"Referendum saja, tanyakan kepada rakyat, apakah setuju jika calon kepala daerah hanya pasangan calon tunggal," katanya.

Sampai penutupan pendaftaran pilkada, ada 11 daerah yang calonnya pasangan tunggal. Daerah itu adalah Kabupaten Asahan, Serang, Tasikmalaya, Purbalingga, Pacita, Blitar, Timur Tengah Utara, Minahasa, Kota Surabaya, Samarinda, dan Kota Mataram.(ss)

tag: #referendum pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...