JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) menerapkan sistem syariah. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah segera merespon saran MUI agar BPJS Syariah berjalan.
"Pemerintah perlu secara serius tindaklanjuti mengenai BPJS syariah," ujar Abdul Hakim saat dihubungi, Kamis (30/7/2015).
Fatwa atau saran MUI tersebut, menurut Abdul Hakim, jangan dipandang sebelah mata. Hal ini karena MUI merupakan lembaga yang kredibel dalam memberikan fatwa soal masalah keagamaan dan keumatan.
"MUI memberikan fatwa persoalan keagamaan, kebangsaan dan keummatan," ungkapnya.
Seperti diketahui, MUI menetapkan sistem BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda dua persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan. Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fikih muamalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam. Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba. (mnx)