JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani mengatakan, kabar tentang adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap sistem BPJS kesehatan masih simpang siur. Sepengetahuannya, MUI belum mengeluarkan fatwa sistem BPJS kesehatan tersebut haram.
Menurut Irma kritik MUI terhadap denda itu masih sebatas rekomendasi yang di hasilkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015. Sehingga, perlu dikaji kembali jika MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap denda BPJS tersebut.
"Seharusnya MUI duduk bersama-sama dahulu dengan pihak-pihak terkait seperti pihak BPJS, Menteri Kesehatan, dan Komisi IX DPR untuk menjelaskan masalah ini," kata Irma saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (2/8/2015).
Hal ini, kata Irma, untuk menjaga kegaduhan di masyarakat. Sehingga, menurut politisi Nasdem ini, sangat diperlukan pemanggilan oleh Komisi IX kepada semua pihak dalam rapat kerja nanti.
"Kita akan pangil MUI, BPJS, dan Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan informasi tersebut," katanya.
Irma juga menjelaskan, Ketua MUI Din Syamsuddin menegaskan bahwa MUI menilai BPJS Kesehatan memang tak sesuai syariah, tapi belum pernah ada fatwa haram atasnya.
"Jadi informasi ini masih simpang siur. Din saja sudah mengatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS kesehatan," bebernya.
Irma mengatakan, jika MUI ingin mengadakan BPJS syariah, menurutnya tidaklah mudah untuk mewujudkannya.
"Jika MUI minta adanya BPJS syariah maka diperlukan perubahan UU. Ini kan proses yang tidak sebentar dan tidak mudah," ungkapnya. (mnx)