Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 14:43:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Semua Pihak Diminta Duduk Bersama Bahas BPJS Kesehatan Syariah

52BPJS_kesehatan.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago menyarankan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah dan DPR untuk duduk bersama membahas soal sistem BPJS Kesehatan yang dinilai tidak islami.

Irma mengatakan masalah rekomendasi MUI tersebut, perlu ada pembahasan antara pemerintah, MUI, BPJS, dan Komisi IX. Menurut Irma, yang dipermasalahkan MUI adalah adanya unsur gharar, riba, dan maisir dalam penerapan kebijakan BPJS.

"Perlu duduk bersama antara pemerintah, MUI, BPJS Dan Komisi IX agar info yg diperoleh masyarakat tidak simpang siur. Karena ini akan menimbulkan kegaduhan baru," ujar Irma saat dihubungi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Irma, yang dipermasalahkan MUI adalah soal denda 2% jika pembayaran telat dilaksanakan. Selain itu, belum adanya kesepakatan antarkedua pihak.

“Denda ini yang dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam," jelasnya.

Seperti diketahui, MUI menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa itu dibenarkan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Alasan MUI mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan tersebut adalah karena kebijakannya dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta. (mnx)

tag: #Fatwa MUI mengenai BPJS Kesehatan haram  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement