Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 13:28:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Saran Komisi VIII, Pemerintah Harus Terapkan BPJS Kesehatan Syariah

62DSC_0004.jpg
Saleh Partaonan Daulay (kanan) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh daulay mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diterapkan secara syariah.

Dia pun menyarankan agar pemerintah menerapkan dua program BPJS untuk mengakomodir usulan tersebut, yaitu dengan menerapkan sistem BPJS yang konvensional dan syariah.

"Jika memungkinkan, tentu tidak salah jika program BPJS dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan yaitu BPJS konvensional dan BPJS syariah. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," kata Saleh melalui pesan singkat, Kamis (30/7/2015).

Menurutnya dengan cara itu, masyarakat bisa memilih dan mencairkan permasalahan yang sedang berkembang saat ini. Dirinya mencontohkan dunia perbankan yang kini menerapkan sistem syariah. Terlebih, banyak pihak yang menilai perbankan syariah lebih menguntungkan.

"Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan. Tetapi setelah dijalankan, Perbankan syariah dinilai lebih menguntungkan. Sekarang, hampir seluruh bank memiliki bank syariah," ungkapnya.

Walaupun begitu, politikus PAN ini menilai guna mewujudkan BPJS syariah tentu membutuhkan waktu. Sebab, perlunya kajian akademis dan analisa keuangan yang betul-betul komprehensif. Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan BPJS syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.(yn)

tag: #bpjs kesehatan  #fatwa mui  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...