JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) sanggat rendah. Hal ini menurut Nasir yang membuat anggaran untuk pilkada membengkak.
Pasalnya, masyarakat belum bisa menjaga berjalannya proses demokrasi yang nyaman dan tidak membuat kegaduhan. Hal ini membuat aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjaga daerah-daerah yang berkonflik.
"Kalau bisa menjaga hajatan demokrasi yang baik (pilkada) maka akan mengurangi anggaran. Tapi permasalahannya pengetahuan warga sangat minim yang hanya beranggapan ini hanya rutinitas belakang, rutinitas saja tidak menjaga bagaimana agar hajatan ini berjalan dengan lancar," kata Nasir saat dihubungi, Minggu (2/8/2015).
Anggota komisi III ini berujar jika warga Indonesia mempunyai kesadaran agar pemilu berjalan baik, itu akan mengurangi tugas kepolisian untuk mengamankan semuanya.
"Persoalnya kan kalau sistuasi di sana memang rawan, kemudian masyarakatnya minim pengetahuanya dan kesadaran, maka di situ dibutuhkan pengamanan yang eksra," katanya.
Nasir berkeyakinan, pihak kepolisian sudah mengetahui daerah-daerah yang rawan berkonflik. Hal ini bisa diantisipasi oleh pihak kepolisian agar proses pemilihan berjalan dengan baik.
"Jadi kepolisian Indonesia sudah memetakan mana daerah yang rawan dan mana daerah-daerah yang berpotensi kerusuhan," kata Nasir.
Dengan begitu Anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Aceh ini meminta semua pihak untuk ikut serta untuk mengamankan berjalanya proses demokrasi tersebut.
"Saya berharap pilkada ini ‘dikeroyok’ secara ramai-ramai oleh semua pihak mulai dari kementerian, kepolisian dan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan biaya pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, tidak ada biaya penyelenggaraan Pilkada yang mengucur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seperti bunyi pasal 112 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan biaya pemilihan kepala dan wakil kepala daerah dibebankan kepada APBD. (mnx)