Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 20:34:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito: Kalau Jokowi Enggak Mau Dikritik, Itu Namanya Otoriter

45143994_02151106012015_jokowi_sedih.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa secara konstitusional tidak ada alasan yang cukup bagi Presiden Jokowi untuk kembali menghidupkan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.

"Secara konstitusional tidak ada alasan yang cukup untuk menghidupkan kembali pasal itu," katanya di Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (3/8/2015).

Saat ditanya apakah upaya tersebut terkait dengan maraknya penghinaan terhadap Presiden RI ke-7 itu yang marak terjadi di media sosial, Margarito mengatakan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja.

Baca juga :SBY Saja Dihina Diam, Jokowi Lebay

"Saya kira dalam rangka itu, agar beliau tidak lagi dikritik sekeras itu," ujarnya.

"Tapi yang namanya pejabat publik dikatakan oleh anda atau saya bahwa dia kerja enggak becus, itu hal yang biasa. Itu adalah derajat tanggung jawab seorang pejabat publik, berbeda dengan kita secara private."

Lebih lanjut Margarito menegaskan, seorang pejabat publik yang tidak menerima kritik yang datang dari rakyatnya adalah sebagai bentuk kepemimpintan otoriter.

"Nggak bisa itu, kalau Presiden seperti itu berarti otoriter," pungkasnya. (iy)

tag: #Jokowi  #margarito kamis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...