JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draft RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.
Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perjalanan usulan pasal tersebut masih terlalu panjang, pasalnya harus melewati persetujuan DPR.
Menurut Yusril, semestinya pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah tidak dicantumkan lagi di RUU KUHP karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
"Tapi kalau dimasukkan lagi nanti orang uji lagi (ke MK) ga selesai-selesai,"ujarnya saat ditemui di kantor DPP PBB, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Meski demikian, mantan Menteri Kehakiman ini tak menampik jika di kemudian hari bisa saja MK menerima pasal tersebut jika nantinya disahkan oleh DPR.
"Mungkin saja sih. MK juga sudah berapa kali merasa tidak terikat dengan putusan yang dibuat sebelumnya, meskipun materinya sama," tandasnya.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut termasuk disodorkannya pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh Presiden Joko Widodo.(yn)