Berita
Oleh untung ss pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 06:58:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Razman: Pak OC Keluarlah dan Bicara Jangan Mendekam di Tahanan

69razman arif nasuition.jpg
Razman Arif Nasution (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengacara senior OC Kaligis yang saat ini ditahan oleh KPK di Rutan Guntur diminta keluar memberikan keterangan terkait suap terhadap hakim PTUN Medan.

"Pak OC Kaligis harusnya keluar kandang, jangan mendekam di tahanan saja. Beri keterangan apa yang beliau tahu, jangan diam saja hingga merugikan klien kami," kata pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, Selasa (4/8) malam.

Bagaimanapun, kata Rasman, OC Kaligis sangat tahu masalah yang dihadapi kliennya. Karena pada awalnya soal gugatan ke PTUN Medan yang menjadi sumber masalah dan menyebabkan kliennya jadi tersangka, atas prakarsa OC Kaligis. "Tapi kenyataannya dia sekarang justru tidak mau memberi keterangan," ujarnya.

Razman juga tidak memungkiri bahwa nuansa politik dalam kasus kliennya sangat kental. Misalnya saja, kata Razman, ada pertemuan soal gugatan di PTUN itu, hingga sempat dilakukan pertemuan perdamaian yang dihadiri pucuk pimpinan partai politik tertentu.

"Tapi kenyataannya kasus itu terus berlanjut, sehingga tidak ada perdamaian yang sudah dibahas sebelumnya. Saya tidak menuduh, tapi nuansa politik sangat kental," jelasnya.(ss)

tag: #oc kaligis  #razman arif  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...