JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2015 mendatang.
"Soal OC Kaligis tanggal 18 sidang praperadilan tentu kita siap. Tapi sudah ada keputusan penetapan dari pengadilan Tipikor perkara tanggal 20 sudah disidangkan," ujar Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Ruki membantah bahwa cepatnya proses perkara politisi Partai Nasdem tersebut dibawa ke persidangan lantaran adanya unsur subjektifitas.
"Kami tidak ada rasa dendam dan tidak ada hal yang bersifat personal. Semua alat bukti sesuai dengan hukum yang kita punya," ungkapnya.
Meski demikian, Ruki memastikan dapat membuktikan keterlibatan OC Kaligis dengan pasal-pasal sangkaan dalam dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan yang sudah menjerat tujuh orang tersangka lainnya.
"Saya tidak menggunakan dengan istilah menjerat, tapi saya akan ajukan OC Kaligis ke persidangan dan menggunakan pasal-pasal yang bisa kami buktikan," ungkap Ruki.(yn)