Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 06 Agu 2015 - 17:04:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Parpol Disanksi Tak Ajukan Calon, JK: Belum Ada Dasarnya

34JusufKalla-indra.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, perlu dilakukan revisi undang-undang agar partai politik yang tidak mengajukan calonnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diberikan sanksi.

"Kalau sekarang tidak ada sanksinya, yang dimaksud nanti kemudian agar DPR bisa merevisi undang-undang itu dan memberikan sanksi. Tapi kalau sekarang itu tidak, karena belum ada dasarnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/8/2015).

Untuk pilkada tahun ini, belum akan ditetapkan sanksi bagi parpol karena belum ada dasar aturannya. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi tersebut. Jika tidak mengusungkan calonnya dalam pilkada, partai tersebut dinilai telah mengabaikan tugasnya terkait perekrutan untuk mengisi jabatan-jabatan politik.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kajian pemberian sanksi ini akan dilakukan ketika merevisi undang-undang partai politik dan pemilihan kepala daerah pada awal 2016.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tidak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan, salah satu tanggung jawab partai adalah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada juga tidak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada.

Saat ini ada tujuh daerah yang terancam gagal menggelar pilkada serentak Desember mendatang karena hanya ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Hal ini karena ada sejumlah partai di daerah itu yang tidak mengusung pasangan bakal calon.

Untuk tujuh daerah ini, Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran bakal calon pilkada. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran ini masih ada calon tunggal,

Wapres menegaskan masa pendaftaran tidak bisa lagi ditambah. Pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni pada 2017.

"Enggak ada, sudah final. Undang-undang mengatakan perpanjangan 10 hari, kemarin baru perpanjangan 3 hari, jadi ditambah 7 hari, jadi bukan hal yang baru," ucap Kalla.(yn)

tag: #jk  #calon tunggal  #parpol disanksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Ajak Jadikan Tahun Baru Islam sebagai Momentum Penguatan Persatuan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 29 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI yang juga tokoh senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ...
Berita

Ikut Fun Walk HUT Bhayangkara ke-79, Squad Nusantara Kab Tangerang Gelar Aksi Bersihkan Jalan

TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Polresta Tangerang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara dengan berbagai kegiatan, seperti sepeda santai, lomba mancing dan Fun Walk yang dipusatkan di ...