JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin tak terima dengan sikap pemerintahan Joko Widodo yang menyalahkan rezim pemerintahan SBY terkait pasal penghinaan terhadap kepala negara. Menurutnya, pasal ini sudah ada sejak zaman dahulu kala jauh sebelum pemerintahan SBY.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengungkapkan, pasal penghinaan presiden telah diusulkan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak perlu lempar-melempar. Dari dulu kalau tidak mau diajukan bisa saja. Sejarahnya ada," ujar Amir ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2015).
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di era Susilo Bambang Yudhoyono ini mempersilakan jika pemerintahan Joko Widodo ingin merevisi pasal tersebut, namun ia melihat tidak ada bedanya pasal yang disodorkan dengan yang dibatalkan MK.
"Jangan ada pro kontra dianggap itu warisan pemerintahan SBY. Saya tidak pernah mengatakan itu warisan pemerintah sebelum SBY," ucapnya.
Ia menyarankan semestinya Pemerintahan Joko Widodo mengkaji dulu baik-baik keinginan menyodorkan pasal tersebut, sebelum DPR membahasnya usai masa reses.
"Ini keliatannya kalau sudah timbul kehebohan banyak orang mencoba melepaskan. Kaji dulu baik baik. Tak perlu mencari popularitas," tandasnya. (iy)