JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya mulai menerapkan tindakan tegas bagi anggotanya yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke tim internal pengelola LHKPN Polda Metro.
Bagi perwira Polri di jajaran Polda Metro Jaya yang tidak melaporkan LHKPN internal diancam tidak akan diberi jabatan strategis.
"Mungkin dikenakan sanksi disiplin atau tidak diberikan jabatan strategis atau tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Didit Prabowo di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/04/VII/2015 mengenai kewajiban para pejabat melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.
Jika pejabat itu tidak mengisi formulir maka diberi surat teguran pertama dengan tenggat waktu 14 hari harus mengisi formulir LHKPN.
"Tenggat waktu 14 hari belum juga isi formulir dikirim teguran kedua," ujar Didit.
Setelah mendapatkan teguran kedua, kata Didit, pejabat Polda Metro Jaya tetap tidak mengisi formulir LHKPN maka menjalani sidang disiplin dengan ancaman sanksi dibebaskan dari jabatan atau ditunda kenaikan pangkat selama periode tertentu.
Ia menjelaskan, setiap pejabat Polda Metro Jaya dituntut jujur dalam mengisi formulir LHKPN guna mengantisipasi tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang.
Di samping itu, tegas Didit, pejabat kepolisian yang mengisi formulir LHKPN ternyata tidak sesuai dengan fakta dapat diselidiki untuk diproses hukum jika ditemukan bukti terlibat korupsi.(yn)