Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 14:27:51 WIB
Bagikan Berita ini :

JK Akan Beri Sanksi Parpol Tak Usung Kader di Pilkada, PKS dan Hanura: Tolak!

87Jusuf_Kalla.jpg
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS dan Partai Hanura menolak usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyarankan pemberian sanksi bagi parpol yang tak mencalonkan kadernya bersaing di pemilihan kepala daerah (pilkada). Kedua parpol ini menolak lantaran pemberian sanksi tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menyebut mengusung atau tidak mengusung kader dalam Pilkada merupakan sebuah hak bagi parpol, bukan sebuah kewajiban.

"Mengusung calon itu adalah hak, bukan kewajiban. Jadi ketika tidak ada bakal calon yang mendaftar kepada parpol dalam pilkada, kita tidak bisa menyalahkan parpol. Kecuali bila parpol menolak bakal calon yang mendaftar, tanpa mekanisme yang transparan, baru itu masalah," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Anggota Komisi X DPR ini juga menyatakan, munculnya calon tunggal di beberapa daerah merupakan dampak dari petahana yang kembali maju sebagai calon kepala daerah. Terutama di Kota Surabaya yang memiliki calon tunggal yang memang sulit untuk dikalahkan. Sehingga, dengan kata lain, partai politik lain lebih baik tak mengusung calon karena sudah tahu akan susah menang dari calon petahana.

"Kuatnya petahana itu bisa disebabkan karena kinerja petahana yang luar biasa, sehingga mayoritas rakyat puas dan menginginkan dipimpin kembali oleh petahana, termasuk semua parpol. Itu alasan yang positif," katanya.

Sedangkan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta juga tidak setuju perihal wacana pemberian sanksi bagi parpol yang enggan mengusung kadernya di Pilkada. Sebab, ia menilai tak ada dasar yang kuat untuk dijadikan patokan agar sanksi tersebut diterapkan.

"Apa dasarnya? Kembalikan dulu pada aturannya, ada yang dilanggar atau tidak?" kata Sukamta saat dihubungi Jumat (7/8/2015).

Anggota Komisi I DPR ini menyebut lebih baik Pilkada di 7 Kabupaten/Kota mengikuti aturan yang ada, yaitu pemilihan kepala daerahnya ditunda pada Pilkada serentak periode berikutnya di 2017.

"Itu bagian dinamika, biarin mengalir dulu saja," tukasnya.

Sukamta menilai lebih baik polemik calon tunggal di Pilkada serentak tahun ini menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaran Pilkada. Jika pada periode berikutnya masih menuai polemik, dia baru setuju aturan dalam Pilkada dilakukan revisi.

"Jadikan (polemik calon tunggal) sebagai bahan evaluasi menyempurnakan aturan," tandasnya. (mnx)

tag: #Pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #perppu pilkada  #tujuh daerah peserta pilkada 2015  #JK akan beri sanksi parpol tak usung kader di pilkada  #PKS  #Hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement