JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Istri muda Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti minta kamar tahanannya dipindah ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya datang ke sini dalam rangka menyampaikan surat kepada pimpinan KPK. Kami memohon Ibu Evy bisa dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," kata Razman Arif Nasution di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8/2015).
KPK pada Senin (3/8) menahan Gatot dan Evy setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evy di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.
Razman menjelaskan, alasan permintaan penahanan tersebut karena Evy baru saja menjalani operasi di bagian rahim. "Selain itu juga juga punya penyakit asma yang serius, jadi kami berharap bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," ungkap Razman.
Razman menambahkan, di rutan KPK ruangannya tak ada ventilasi udara dan pengap. "Beliau berharap bisa dipindahkan dan ini saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evy," ujarnya.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain Gatot dan Evy, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.