JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ada sejumlah ketentuan atau aturan yang harus disiapkan dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya ketidaknormalan dalam proses pilkada serentak.
Seperti terjadinya pasangan calon tunggal di pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, beberapa pihak berpendapat harus ditunda hingga Pilkada 2017.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta agar ada aturan untuk hal tersebut, agar calon tunggal tersebut tetap bisa maju. Karena faktanya, memang tidak ada calon lain yang siap maju di daerah tersebut. Seperti di Surabaya, di mana Tri Rismaharini memang kuat dan calon lain mungkin belum siap.
"Mestinya kalau ada calon tunggal ya kita tetapkan saja. Memang belum ada payung hukumnya. Saya akan usul kalau ada calon tunggal ditetapkan saja oleh DPRD secara langsung. Itu usul saya salah satunya," kata Fadli dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengatakan, diperlukanya revisi UU Pilkada. Hal ini untuk mengantisipasi calon tunggal di sejumlah daerah.
"Pemerintah tidak mau revisi UU pilkada. Namun saya rasa revisi undang-undang pilkada sangat diperlukan," ucapnya.
Fadli mengungkapkan, pertemuan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana Bogor memang membicarakan masalah Perppu penundaan Pilkada di tujuh daerah yang hanya ada calon tunggal.
"Kemarin di Istana Bogor membicarakan ini, opsinya Perppu atau perpanjangan. Kalau Perppu bermasalah, sedangkan kalau (Perppu) ditolak, maka kehilangan payung hukum. Maka itu opsi perpanjangan, opsi yang ditetapkan," katanya.
Dirinya mengatakan, Perppu Pilkada memang bukan keputusan yang logis. Pasalnya, hanya tujuh daerah yang hanya mempunyai calon tunggal. Sehingga tidak ada hal yang sangat genting untuk di keluarkan Perppu. (mnx)