Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 08 Agu 2015 - 11:39:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon: Calon Tunggal Dipilih Saja Oleh DPRD

30IMG_9277.JPG
Diskusi di Warung Daun (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ada sejumlah ketentuan atau aturan yang harus disiapkan dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya ketidaknormalan dalam proses pilkada serentak.

Seperti terjadinya pasangan calon tunggal di pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, beberapa pihak berpendapat harus ditunda hingga Pilkada 2017.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta agar ada aturan untuk hal tersebut, agar calon tunggal tersebut tetap bisa maju. Karena faktanya, memang tidak ada calon lain yang siap maju di daerah tersebut. Seperti di Surabaya, di mana Tri Rismaharini memang kuat dan calon lain mungkin belum siap.

"Mestinya kalau ada calon tunggal ya kita tetapkan saja. Memang belum ada payung hukumnya. Saya akan usul kalau ada calon tunggal ditetapkan saja oleh DPRD secara langsung. Itu usul saya salah satunya," kata Fadli dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengatakan, diperlukanya revisi UU Pilkada. Hal ini untuk mengantisipasi calon tunggal di sejumlah daerah.

"Pemerintah tidak mau revisi UU pilkada. Namun saya rasa revisi undang-undang pilkada sangat diperlukan," ucapnya.

Fadli mengungkapkan, pertemuan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana Bogor memang membicarakan masalah Perppu penundaan Pilkada di tujuh daerah yang hanya ada calon tunggal.

"Kemarin di Istana Bogor membicarakan ini, opsinya Perppu atau perpanjangan. Kalau Perppu bermasalah, sedangkan kalau (Perppu) ditolak, maka kehilangan payung hukum. Maka itu opsi perpanjangan, opsi yang ditetapkan," katanya.

Dirinya mengatakan, Perppu Pilkada memang bukan keputusan yang logis. Pasalnya, hanya tujuh daerah yang hanya mempunyai calon tunggal. Sehingga tidak ada hal yang sangat genting untuk di keluarkan Perppu. (mnx)

tag: #pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #perppu pilkada  #tujuh daerah peserta pilkada 2015  #penundaan pilkada di tujuh daerah dengan hanya satu calon tunggal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement