Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 07:31:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Penghinaan Dihidupkan, Polri Bisa Dijadikan Alat Kekuasaan Presiden

85unnamed.jpg
Neta S Pane (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo mengajukan pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden untuk dihidupkan kembali. Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Polri yang akan mengalami kesulitan.

Alasannya, Neta melihat, saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, Polri bisa saja dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengeritik atau lawan-lawan politiknya.

“Itu hanya akan merepotkan Polri,” ujar Neta dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Minggu (9/8/2015).

Neta menilai, dua alasan pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan dalam KUHP. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum.

"Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," ucap Neta

Untuk itu, menurut Neta, pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. Sebab di dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, kata Neta, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP.(yn)

tag: #pasal penghinaan  #jokowi  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...